Gaji PNS 2025

Segini Prediksi Besaran Potongan Gaji PNS dan PPPK Guru di Tahun 2025

Segini Pajak Potongan Gaji PNS dan PPPK Guru Sertifikasi Paud, SD, SMP dan SMA di Tahun 2025

Kolase TribunPriangan.com
Ilustrasi Gaji Guru 2025 (TribunPriangan.com) 

Meski belum ada perincian pasti dari pemerintah, namun jika berpatokan pada tahun sebelumnya, maka pajak bisa di rincikan dengan Mengacu pada PP No 80/2010 bahwa setiap penghasilan akan dikenai potongan pajak termasuk besarnya tunjangan sertifikasi guru ASN dengan persentase sebesar ini.

  1. Bagi guru ASN golongan I dan II potongan pajak penghasilan atas tunjangan sertifikasi akan dikenakan potongan 0 persen.
  2. Bagi golongan III potongan pajak yang mengharuskan dibayarkan adalah 5 persen.
  3. Pajak penghasilan bagi ASN golongan IV sebesar 15 persen.

Dari potongan tersebut, jika dinominalkan dengan tunjangan sertifikasi guru yang rata-rata itu mininalnya sudah masuk ke goolongan III, tepatnya mulai dari IIIa maka besarnya menjadi :

  • Gaji pokok golongan IIIa diketahui Rp2.660.700 x 3 = Rp7.982.100
  • 5 persen x Rp7.982.700 = Rp399.105

Jadi tunjangan sertifikasi guru setelag dikenakan potongan pajak 5 persen bagi golongan III Rp7.982.700 - Rp399.105 yang diterima menjadi Rp7.582.995

Lalu berapa persen PPh yang ditetapkan bagi guru penerima tunjangan sertifikasi?

Menurut informasi yang didapatkan Tim Klik Pendidikan dari laman pajak.go.id, PPh untuk guru PNS golongan I dan II adalah 0 persen.

Sementara untuk golongan III sebesar 5?n golongan IV 15 persen .

Pendapatan Bersih Guru di Tahun 2025

  • Tunjangan sertifkasi Tertinggi ASN PNS pasca naik 1 kali gapok

Golongan I:

Ia: Rp2.522.600 + Rp2.522.600 = Rp5.045.200

Ib: Rp2.670.700 + Rp2.670.700 = Rp5.341.400

Ic: Rp2.783.700 + Rp2.783.700 = Rp5.567.400

Id: Rp2.901.400 + Rp2.901.400 = Rp5.802.800

Golongan II:

IIa: Rp3.633.400 + Rp3.633.400 = Rp7.266.800

IIb: Rp3.797.500 + Rp3.797.500 = Rp7.595.000

IIc: Rp3.958.200 + Rp3.958.200 = Rp7.916.400

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved