CPNS 2024
Kapan Jadwal Pengumuman SKB PPPK 2024 Gelombang 1? Ketentuannya Sama dengan CPNS?
Kapan Jadwal Pengumuman SKB PPPK 2024 Gelombang 1? Ketentuannya Sama dengan CPNS?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
Benarkah sama dengan ketetntuan kelulusan CPNS 2024?
Jawabannya tidak, sebab ada beberapa ketentuan yang tidak berlaku pada PPPK tahun ini, atau dengan kata lain ada beberpa perbedaan yang sangat signifikan diantara kedua jenis tes tersebut.
Ketentuan Lulus CPNS 2024
Masih mengutip Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 dijelaskan bila nilai SKB akan menjadi bagian penting dalam pengolahan hasil akhir seleksi CPNS. Sehingga ketentuan agar peserta dinyatakan lulus CPNS 2024 yakni:
1. Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan:
- SKD sebesar 40 persen
- SKB sebesar 60 persen
2. Ketika pelamar memiliki nilai akhir yang sama, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan berdasarkan:
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.
- Jika peserta memiliki nilai sama maka diurutkan berdasarkan nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
- Jika nilai peserta masih sama maka diurutkan berdasarkan nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi di ijazah.
- Jika nilai peserta setelah disaring pada ketentuan sebelumnya masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia pelamar tertinggi.
3. Apabila kebutuhan jabatan belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, maka ketentuan yang berlaku yaitu:
- Bagi jabatan kebutuhan umum bisa diisi dari pelamar kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang sama. Peserta juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
- Bagi jabatan kebutuhan khusus yang belum terpenuhi bisa diisi dari pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
- Instansi Pusat dapat melakukan pengelompokan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama. Pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi bisa dilakukan pada jabatan yang telah dikelompokkan.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Ketentuan Kelulusan CPNS 2024
Ketentuan Kelulusan PPPK 2024
Sistem Kelulusan CPNS 2024
Sistem Kelulusan PPPK 2024
CPNS 2024
PPPK 2024
SKB CPNS 2024
Jadwal Pengumuman Kelulusan SKB CPNS 2024
Jadwal Pengumuman Kelulusan SKB PPPK 2024
Pengumuman SKB CPNS 2024
Pengumuman SKB PPPK 2024
SKB CPNS 2024: Begini Cara Cek Nilai Hasil Tes Kamu di Link Live Score BKN, Lengkap Ketentuanya |
![]() |
---|
Kapan Pengumuman SKB CPNS 2024? Ada Perbedaan Sistem Kelulusan, Simak Ini Ketentuan Penilaiannya |
![]() |
---|
Ada Tahap Integritas Nilai SKD dan SKB Jadi Penentuan Akhir CPNS 2024, Apa Itu dan Kapan Jadwalnya? |
![]() |
---|
Nilai Hasil SKB CPNS 2024 Sama dengan Peserta Lain? Bagaimana Ketentuannya, Bisakah Dianggap Lulus? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.