Gaji PNS 2025
Gaji PNS dan PPPK 2025 Bakal Dipotong, Bagaimana dengan Jatah Pensiunan, Dipotong Juga Setiap Bulan?
Gaji PNS dan PPPK 2025 Bakal Dipotong, Bagaimana dengan Jatah Pensiunan, Dipotong Juga Setiap Bulan?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar mengenai Pemerintah yang belum lama ini telah resmi menetapkan aturan terkait pemotongan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK kian masif beredar di kalangan Guru tanah air.
Pasalnya aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 tersebut, memuat tentang Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK semua golongan ditetapkan setara dengan satu kali gaji.
Sementara itu, gaji pokok guru PNS dan PPPK tidak diatur dalam Permendikbud tersebut, melainkan tertuang dalam PP No 5 Tahun 2024 untuk PNS.
Berbeda dengan PPPK juga yang dalam Perpres No 11 Tahun 2024.
Hal ini mengundang banyak kekhawatiran dan tanda tanya besar dikalangan para guru.
Baca juga: Gaji PNS dan PPPK Guru di Tahun 2025 Naik, Tapi Bakal Ada Pemotongan, Ini Aturan dan Penjelasannya
Sebab belum lama ini Mendikdasmen Abdul Mu'ti resmi tegaskan tunjangan sertifikasi naik 1 kali gaji.
Tanpa pandang bulu guru akan terima transferan dengan nominal ini mulai tahun 2025.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap profesionalisme dan kompetensi yang dimiliki guru.
Dengan adanya tunjangan sertifikasi, pendapatan guru akan meningkat pesat.
Namun ternyata ada pemotongan dalam tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK.
Baca juga: Kabar Gembira, MenPAN RB Siapkan 4 Jabatan Kosong untuk Pelamar TMS di Seleksi PPPK dan CPNS 2024
Ini bukan yang pertama, pasalnya hal ini juga sempat disetujui Mendikbud Nadiem Makarim pada saat memimpin.
Dimana besarnya gaji yang diterima sebesar satu kali gaji pokok disalurkan sesuai jadwal triwulan dengan penyesuaian golongan.
Dikatakan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 bahwa tunjangan guru PNS dan PPPK termasuk sertifikasi dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan.
“Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan,” bunyi Pasal 18 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Hal ini dikhawatikan berbagai pihak termasuk para pensiunan yang tak lagi aktif dalam bekerja.
Baca juga: 3 Iuran Ini yang Jadi Penyebab Kenaikan Gaji PNS dan PPPK di Tahun 2025 Harus Dipotong
Lantas bagaimana dengan nasib gaji para pensiunan di tahun 2025?
Gaji Pekerja Akan Dipotong untuk Program Pensiun Baru
Mengenai hal ini, Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib beberapa waktu lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemotongan gaji itu akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Namun katanya, potongan gaji tambahan untuk program pensiun ini tak akan diwajibkan untuk semua pekerja.
Ia mengatakan potongan hanya akan berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji dengan jumlah tertentu.
"Jadi, isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan, pendapatan berapa yang kena wajib (program pensiun baru) itu belum ada. Karena peraturan pemerintahnya itu belum diterbitkan," katanya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Youtube OJK, Jumat (6/9/2024).
Ogi baru menekankan ketentuan ini merupakan amanah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 189 ayat (4).
Ia mengatakan OJK nantinya akan bertindak sebagai pengawas dalam harmonisasi seluruh program pensiunan. Kendati demikian, Ogi lagi-lagi menegaskan ketentuan lebih lanjut masih harus menunggu PP dan persetujuan DPR RI.
"Jadi, kami masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun. Kita menunggu dari kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan PP terkait hal tersebut. Jadi, kami belum bisa tindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan," tegas Ogi.
Ide kelahiran program pensiun wajib baru adalah meningkatkan manfaat uang pensiunan yang didapat.
Pasalnya tercatat para pensiunan selama ini hanya menerima manfaat dana pensiun sekitar 10 persen-15 persen dari gaji terakhir mereka.
Sedangkan standar dari International Labour Organization (ILO) jauh lebih tinggi, yakni mencapai 40 persen. Oleh karena itu, UU PPSK memberikan ruang bagi pemerintah agar 'dapat' membuat program pensiun wajib yang baru.
Pada Februari 2024 lalu, Ogi mengatakan bakal ada empat PP yang dibuat untuk menjalankan amanah UU PPSK. Ini mencakup asuransi wajib, program penjaminan polis, harmonisasi program pensiun, dan pengelolaan asset liability program pensiun khususnya untuk cut loss.
Ia mengatakan beleid itu kemungkinan terbit pada 12 Januari 2025. Barulah OJK akan menindaklanjuti aturan tersebut.
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Guru di Tahun 2025 Bakal Ada Pemotongan, Begini Aturan dan Penjelasannya
Dari penjelasan diatas juga mengenai aturan yang belum ditetapkan pemerintah pada waktu berjalan ini, bisa disimpulkan jika gaji para pensiunan baik PNS mapun non PNS sama-sama tak dipotong sepersen pun.
Hal ini karena telah dikalulasi sejak pensiun tersebut terhitung aktif selama waktu bekerja sebelum masuk masa pensiun.
Ini berbeda dengan para tenaga PNS yang masih aktif bekerja.
Dimana setiap tahunnya akan ada potongan beberapa iuran wajib setiap bulannya, termasuk pada pergantian tahun depan, yakni 2025.
Lantas berapa besaran yang akan dipotong dari gaji para PNS di tanah air pada tahun 2025?
Pemotongan gaji PNS
Perlu diketahui, gaji PNS per bulan dikenai sejumlah potongan.
Terdapat beberapa jenis potongan gaji PNS yang otomatis memangkas besaran penghasilan mereka.
Berikut ini beberapa potongan gaji PNS per bulannya:
1. Iuran Wajib Pegawai PNS
Pemotongan gaji PNS pertama adalah IWP alias Iuran Wajib Pegawai.
Ini adalah iuran berasal dari potongan atas penghasilan PNS setiap bulannya dari gaji bruto atau penghasilan kotor per bulan, yang nantinya dikelola oleh PT Taspen.
Besaran IWP adalah sebesar 8 persen, yang terdiri dari 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua dan 4,75 persen untuk premi pensiun.
Cara menghitung IWP PNS mengacu pada ketentuan tersebut.
Misalnya, seorang PNS Golongan III/A lulusan S1 dengan masa kerja 0 tahun, gaji bruto yang didapat adalah Rp 2.836.895 per bulan.
Dengan besaran tersebut, maka besaran Iuran Wajib Pegawai PNS per bulan adalah Rp 206.352 yang menjadi salah satu potongan gaji PNS.
Baca juga: Rincian Besaran Gaji Guru PNS Tahun 2025 Golongan I hingga IV, Golongan Mana yang Tertinggi?
2. Potongan BPJS PNS
Lebih lanjut, gaji PNS per bulan juga dipotong iuran BPJS Kesehatan.
PNS termasuk kategori Peserta Pekerja Penerima Upah (PPPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan.
Kategori tersebut terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
Besaran iurannya adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah)
- 1 persen dibayar oleh peserta (dari potongan gaji PNS)
3. Potongan Tapera
Potongan Tapera yang nantinya akan dikelola oleh BP Tapera, dipotong sebesar 3 persen dengan rincian pihak yang membayar adalah:
- 2,5 persen dari pekerja
- 0,5 persen dari pemberi kerja
Tata cara pelaksanaan dan aturan pemotongan gaji PNS ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.
Tapera sendiri merupakan peralihan dari Bapertarum-PNS.
Bapertarum-PNS sendiri sudah dibubarkan pada 2018 silam dan dialihkan ke BP Tapera.
Pada awalnya, Bapertarum dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 tahun 1993, yang ugasnya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS melalui skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak huni.
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Guru di Tahun 2025 Bakal Ada Pemotongan, Begini Aturan dan Penjelasannya
Perincian Potongan Gaji Guru 2025
Meski belum ada perincian pasti dari pemerintah, namun jika berpatokan pada tahun sebelumnya, maka pajak bisa di rincikan dengan Mengacu pada PP No 80/2010 bahwa setiap penghasilan akan dikenai potongan pajak termasuk besarnya tunjangan sertifikasi guru ASN dengan persentase sebesar ini.
- Bagi guru ASN golongan I dan II potongan pajak penghasilan atas tunjangan sertifikasi akan dikenakan potongan 0 persen.
- Bagi golongan III potongan pajak yang mengharuskan dibayarkan adalah 5 persen.
- Pajak penghasilan bagi ASN golongan IV sebesar 15 persen.
Dari potongan tersebut, jika dinominalkan dengan tunjangan sertifikasi guru yang rata-rata itu mininalnya sudah masuk ke goolongan III, tepatnya mulai dari IIIa maka besarnya menjadi :
- Gaji pokok golongan IIIa diketahui Rp2.660.700 x 3 = Rp7.982.100
- 5 persen x Rp7.982.700 = Rp399.105
Jadi tunjangan sertifikasi guru setelag dikenakan potongan pajak 5 persen bagi golongan III Rp7.982.700 - Rp399.105 yang diterima menjadi Rp7.582.995
Lalu berapa persen PPh yang ditetapkan bagi guru penerima tunjangan sertifikasi?
Menurut informasi yang didapatkan Tim Klik Pendidikan dari laman pajak.go.id, PPh untuk guru PNS golongan I dan II adalah 0 persen.
Sementara untuk golongan III sebesar 5 persen dan golongan IV 15 persen.
Pendapatan Bersih Guru di Tahun 2025
- Tunjangan sertifkasi Tertinggi ASN PNS pasca naik 1 kali gapok
Golongan I:
Ia: Rp2.522.600 + Rp2.522.600 = Rp5.045.200
Ib: Rp2.670.700 + Rp2.670.700 = Rp5.341.400
Ic: Rp2.783.700 + Rp2.783.700 = Rp5.567.400
Id: Rp2.901.400 + Rp2.901.400 = Rp5.802.800
Golongan II:
IIa: Rp3.633.400 + Rp3.633.400 = Rp7.266.800
IIb: Rp3.797.500 + Rp3.797.500 = Rp7.595.000
IIc: Rp3.958.200 + Rp3.958.200 = Rp7.916.400
IId: Rp4.125.600 + Rp4.125.600 = Rp8.251.200
Golongan III:
IIIa: Rp4.575.200 + Rp4.575.200 = Rp9.150.400
IIIb: Rp4.768.800 + Rp4.768.800 = Rp9.537.600
IIIc: Rp4.970.500 + Rp4.970.500 = Rp9.941.000
IIId: Rp5.180.700 + Rp5.180.700 = Rp10.361.400
Golongan IV:
IVa: Rp5.399.900 + Rp5.399.900 = Rp10.799.800
IVb: Rp5.628.300 + Rp5.628.300 = Rp11.256.600
IVc: Rp5.866.400 + Rp5.866.400 = Rp11.732.800
IVd: Rp6.114.500 + Rp6.114.500 = Rp12.229.000
IVe: Rp6.373.200 + Rp6.373.200 = Rp12.746.400
Baca juga: 5 Daftar Golongan Penisunan PNS yang akan Merasakan Kenaikan Gaji di 2025
- Tunjangan sertifkasi Tertinggi ASN PPPK pasca naik 1 kali gapok
Golongan I: Rp2.900.900 + Rp2.900.900 = Rp5.801.800
Golongan II: Rp3.071.200 + Rp3.071.200 = Rp6.142.400
Golongan III: Rp3.201.200 + Rp3.201.200 = Rp6.402.400
Golongan IV: Rp3.336.600 + Rp3.336.600 = Rp6.673.200
Golongan V: Rp4.189.900 + Rp4.189.900 = Rp8.379.800
Golongan VI: Rp4.367.100 + Rp4.367.100 = Rp8.734.200
Golongan VII: Rp4.551.800 + Rp4.551.800 = Rp9.103.600
Golongan VIII: Rp4.744.400 + Rp4.744.400 = Rp9.488.800
Golongan IX: Rp5.261.500 + Rp5.261.500 = Rp10.523.000
Golongan X: Rp5.484.000 + Rp5.484.000 = Rp10.968.000
Golongan XI: Rp5.716.000 + Rp5.716.000 = Rp11.432.000
Golongan XII: Rp5.957.800 + Rp5.957.800 = Rp11.915.600
Golongan XIII: Rp6.209.800 + Rp6.209.800 = Rp12.419.600
Golongan XIV: Rp6.472.500 + Rp6.472.500 = Rp12.945.000
Golongan XV: Rp6.746.200 + Rp6.746.200 = Rp13.492.400
Golongan XVI: Rp7.031.600 + Rp7.031.600 = Rp14.063.200
Golongan XVII: Rp7.329.000 + Rp7.329.000 = Rp14.658.000
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
besaran gaji PNS 2025
gaji PNS 2025
rincian kenaikan gaji PNS 2025
gaji PNS 2025 naik
Gaji PNS dan PPPK 2025
Gaji PNS dan PPPK 2025 Dipotong
gaji pensiunan PNS 2025
Potongan gaji pensiunan PNS 2025
Segini Prediksi Besaran Potongan Gaji PNS dan PPPK Guru di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Kisaran Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025 yang Akan Didapat Semua Golongan |
![]() |
---|
Pelamar TMS Bisa Lanjut di Seleksi PPPK dan CPNS 2024, MenPAN RB Siapkan 4 Jabatan Kosong Ini |
![]() |
---|
Naik 500 Ribu Per Januari ! Simak Ini Kisaran Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2025 Golongan IVa-IVe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.