Gaji PNS 2025

Gaji PNS dan PPPK 2025 Bakal Dipotong, Bagaimana dengan Jatah Pensiunan, Dipotong Juga Setiap Bulan?

Gaji PNS dan PPPK 2025 Bakal Dipotong, Bagaimana dengan Jatah Pensiunan, Dipotong Juga Setiap Bulan?

Kolase TribunPriangan.com
Gaji PNS 2025 (Kolase TribunPriangan.com) 

Hal ini karena telah dikalulasi sejak pensiun tersebut terhitung aktif selama waktu bekerja sebelum masuk masa pensiun.

Ini berbeda dengan para tenaga PNS yang masih aktif bekerja.

Dimana setiap tahunnya akan ada potongan beberapa iuran wajib setiap bulannya, termasuk pada pergantian tahun depan, yakni 2025.

Lantas berapa besaran yang akan dipotong dari gaji para PNS di tanah air pada tahun 2025?

Pemotongan gaji PNS 

Perlu diketahui, gaji PNS per bulan dikenai sejumlah potongan. 

Terdapat beberapa jenis potongan gaji PNS yang otomatis memangkas besaran penghasilan mereka. 

Berikut ini beberapa potongan gaji PNS per bulannya: 

1. Iuran Wajib Pegawai PNS 

Pemotongan gaji PNS pertama adalah IWP alias Iuran Wajib Pegawai. 

Ini adalah iuran berasal dari potongan atas penghasilan PNS setiap bulannya dari gaji bruto atau penghasilan kotor per bulan, yang nantinya dikelola oleh PT Taspen. 

Besaran IWP adalah sebesar 8 persen, yang terdiri dari 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua dan 4,75 persen untuk premi pensiun.

Cara menghitung IWP PNS mengacu pada ketentuan tersebut. 

Misalnya, seorang PNS Golongan III/A lulusan S1 dengan masa kerja 0 tahun, gaji bruto yang didapat adalah Rp 2.836.895 per bulan. 

Dengan besaran tersebut, maka besaran Iuran Wajib Pegawai PNS per bulan adalah Rp 206.352 yang menjadi salah satu potongan gaji PNS. 

Baca juga: Rincian Besaran Gaji Guru PNS Tahun 2025 Golongan I hingga IV, Golongan Mana yang Tertinggi?

2. Potongan BPJS PNS 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved