Gaji PNS 2025

3 Iuran Potongan Wajib Perbulan yang Sebabkan Gaji PNS dan PPPK Harus Dipotong Setiap Tahunnya

3 Iuran Potongan Wajib Perbulan yang Sebabkan Gaji PNS dan PPPK Harus Dipotong Setiap Tahunnya

Kolase TribunPriangan.com
Gaji PNS dan PPPK (TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar mengenai Pemerintah yang belum lama ini telah resmi menetapkan aturan terkait pemotongan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK kian masif beredar di kalangan Guru tanah air.

Pasalnya aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 tersebut, memuat tentang Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK semua golongan ditetapkan setara dengan satu kali gaji.

Sementara itu, gaji pokok guru PNS dan PPPK tidak diatur dalam Permendikbud tersebut, melainkan tertuang dalam PP No 5 Tahun 2024 untuk PNS.

Berbeda dengan PPPK juga yang dalam Perpres No 11 Tahun 2024.

Hal ini mengundang banyak kekhawatiran dan tanda tanya besar dikalangan para guru.

Baca juga: Gaji PNS dan PPPK Guru di Tahun 2025 Naik, Tapi Bakal Ada Pemotongan, Ini Aturan dan Penjelasannya

Sebab belum lama ini Mendikdasmen Abdul Mu'ti resmi tegaskan tunjangan sertifikasi naik 1 kali gaji.

Tanpa pandang bulu guru akan terima transferan dengan nominal ini mulai tahun 2025.

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap profesionalisme dan kompetensi yang dimiliki guru.

Dengan adanya tunjangan sertifikasi, pendapatan guru akan meningkat pesat.

Namun ternyata ada pemotongan dalam tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK.

Baca juga: Kabar Gembira, MenPAN RB Siapkan 4 Jabatan Kosong untuk Pelamar TMS di Seleksi PPPK dan CPNS 2024

Ini bukan yang pertama, pasalnya hal ini juga sempat disetujui Mendikbud Nadiem Makarim pada saat memimpin.

Dimana besarnya gaji yang diterima sebesar satu kali gaji pokok disalurkan sesuai jadwal triwulan dengan penyesuaian golongan.

Dikatakan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 bahwa tunjangan guru PNS dan PPPK termasuk sertifikasi dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan.

“Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan,” bunyi Pasal 18 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Lantas apa saja yang menyebabkan pengurangan dalam pemberian tunjangan sertifikasi tenaga guru di tanah air?

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Guru di Tahun 2025 Bakal Ada Pemotongan, Begini Aturan dan Penjelasannya

Pemotongan gaji PNS 

Perlu diketahui, gaji PNS per bulan dikenai sejumlah potongan. 

Terdapat beberapa jenis potongan gaji PNS yang otomatis memangkas besaran penghasilan mereka. 

Berikut ini beberapa potongan gaji PNS per bulannya: 

1. Iuran Wajib Pegawai PNS 

Pemotongan gaji PNS pertama adalah IWP alias Iuran Wajib Pegawai. 

Ini adalah iuran berasal dari potongan atas penghasilan PNS setiap bulannya dari gaji bruto atau penghasilan kotor per bulan, yang nantinya dikelola oleh PT Taspen. 

Besaran IWP adalah sebesar 8 persen, yang terdiri dari 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua dan 4,75 persen untuk premi pensiun.

Cara menghitung IWP PNS mengacu pada ketentuan tersebut. 

Misalnya, seorang PNS Golongan III/A lulusan S1 dengan masa kerja 0 tahun, gaji bruto yang didapat adalah Rp 2.836.895 per bulan. 

Dengan besaran tersebut, maka besaran Iuran Wajib Pegawai PNS per bulan adalah Rp 206.352 yang menjadi salah satu potongan gaji PNS. 

Baca juga: Rincian Besaran Gaji Guru PNS Tahun 2025 Golongan I hingga IV, Golongan Mana yang Tertinggi?

2. Potongan BPJS PNS 

Lebih lanjut, gaji PNS per bulan juga dipotong iuran BPJS Kesehatan. 

PNS termasuk kategori Peserta Pekerja Penerima Upah (PPPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan. 

Kategori tersebut terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri. 

Besaran iurannya adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah)
  • 1 persen dibayar oleh peserta (dari potongan gaji PNS

3. Potongan Tapera 

Potongan Tapera yang nantinya akan dikelola oleh BP Tapera, dipotong sebesar 3 persen dengan rincian pihak yang membayar adalah: 

  • 2,5 persen dari pekerja 
  • 0,5 persen dari pemberi kerja 

Tata cara pelaksanaan dan aturan pemotongan gaji PNS ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. 

Tapera sendiri merupakan peralihan dari Bapertarum-PNS. 

Bapertarum-PNS sendiri sudah dibubarkan pada 2018 silam dan dialihkan ke BP Tapera.

Pada awalnya, Bapertarum dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 tahun 1993, yang ugasnya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS melalui skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak huni.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Guru di Tahun 2025 Bakal Ada Pemotongan, Begini Aturan dan Penjelasannya

Perincian Potongan Gaji Guru 2025

Meski belum ada perincian pasti dari pemerintah, namun jika berpatokan pada tahun sebelumnya, maka pajak bisa di rincikan dengan Mengacu pada PP No 80/2010 bahwa setiap penghasilan akan dikenai potongan pajak termasuk besarnya tunjangan sertifikasi guru ASN dengan persentase sebesar ini.

  1. Bagi guru ASN golongan I dan II potongan pajak penghasilan atas tunjangan sertifikasi akan dikenakan potongan 0 persen.
  2. Bagi golongan III potongan pajak yang mengharuskan dibayarkan adalah 5 persen.
  3. Pajak penghasilan bagi ASN golongan IV sebesar 15 persen.

Dari potongan tersebut, jika dinominalkan dengan tunjangan sertifikasi guru yang rata-rata itu mininalnya sudah masuk ke goolongan III, tepatnya mulai dari IIIa maka besarnya menjadi :

  • Gaji pokok golongan IIIa diketahui Rp2.660.700 x 3 = Rp7.982.100
  • 5 persen x Rp7.982.700 = Rp399.105

Jadi tunjangan sertifikasi guru setelag dikenakan potongan pajak 5 persen bagi golongan III Rp7.982.700 - Rp399.105 yang diterima menjadi Rp7.582.995

Lalu berapa persen PPh yang ditetapkan bagi guru penerima tunjangan sertifikasi?

Menurut informasi yang didapatkan Tim Klik Pendidikan dari laman pajak.go.id, PPh untuk guru PNS golongan I dan II adalah 0 persen.

Sementara untuk golongan III sebesar 5 persen dan golongan IV 15 persen.

Pendapatan Bersih Guru di Tahun 2025

  • Tunjangan sertifkasi Tertinggi ASN PNS pasca naik 1 kali gapok

Golongan I:

Ia: Rp2.522.600 + Rp2.522.600 = Rp5.045.200

Ib: Rp2.670.700 + Rp2.670.700 = Rp5.341.400

Ic: Rp2.783.700 + Rp2.783.700 = Rp5.567.400

Id: Rp2.901.400 + Rp2.901.400 = Rp5.802.800

Golongan II:

IIa: Rp3.633.400 + Rp3.633.400 = Rp7.266.800

IIb: Rp3.797.500 + Rp3.797.500 = Rp7.595.000

IIc: Rp3.958.200 + Rp3.958.200 = Rp7.916.400

IId: Rp4.125.600 + Rp4.125.600 = Rp8.251.200

Golongan III:

IIIa: Rp4.575.200 + Rp4.575.200 = Rp9.150.400

IIIb: Rp4.768.800 + Rp4.768.800 = Rp9.537.600

IIIc: Rp4.970.500 + Rp4.970.500 = Rp9.941.000

IIId: Rp5.180.700 + Rp5.180.700 = Rp10.361.400

Golongan IV:

IVa: Rp5.399.900 + Rp5.399.900 = Rp10.799.800

IVb: Rp5.628.300 + Rp5.628.300 = Rp11.256.600

IVc: Rp5.866.400 + Rp5.866.400 = Rp11.732.800

IVd: Rp6.114.500 + Rp6.114.500 = Rp12.229.000

IVe: Rp6.373.200 + Rp6.373.200 = Rp12.746.400

Baca juga: 5 Daftar Golongan Penisunan PNS yang akan Merasakan Kenaikan Gaji di 2025

  • Tunjangan sertifkasi Tertinggi ASN PPPK pasca naik 1 kali gapok

Golongan I: Rp2.900.900 + Rp2.900.900 = Rp5.801.800

Golongan II: Rp3.071.200 + Rp3.071.200 = Rp6.142.400

Golongan III: Rp3.201.200 + Rp3.201.200 = Rp6.402.400

Golongan IV: Rp3.336.600 + Rp3.336.600 = Rp6.673.200

Golongan V: Rp4.189.900 + Rp4.189.900 = Rp8.379.800

Golongan VI: Rp4.367.100 + Rp4.367.100 = Rp8.734.200

Golongan VII: Rp4.551.800 + Rp4.551.800 = Rp9.103.600

Golongan VIII: Rp4.744.400 + Rp4.744.400 = Rp9.488.800

Golongan IX: Rp5.261.500 + Rp5.261.500 = Rp10.523.000

Golongan X: Rp5.484.000 + Rp5.484.000 = Rp10.968.000

Golongan XI: Rp5.716.000 + Rp5.716.000 = Rp11.432.000

Golongan XII: Rp5.957.800 + Rp5.957.800 = Rp11.915.600

Golongan XIII: Rp6.209.800 + Rp6.209.800 = Rp12.419.600

Golongan XIV: Rp6.472.500 + Rp6.472.500 = Rp12.945.000

Golongan XV: Rp6.746.200 + Rp6.746.200 = Rp13.492.400

Golongan XVI: Rp7.031.600 + Rp7.031.600 = Rp14.063.200

Golongan XVII: Rp7.329.000 + Rp7.329.000 = Rp14.658.000

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved