CPNS 2024
Tak Ada Passing Grade di SKB CPNS 2024, Begini Sistem Penentuan Penilaian Peserta Agar Lolos
Tak Ada Passing Grade di SKB CPNS 2024, Begini Sistem Penentuan Penilaian Peserta Agar Lolos
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
"(1) Materi SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina JF dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN.
(2) Materi SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) untuk Jabatan Pelaksana disusun oleh instansi teknis Jabatan Pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait."
Sementara itu, terdapat berbagai materi SKB selain CAT BKN yang dapat dijumpai oleh para pelamar. Hal ini juga telah diatur secara resmi di dalam Pasal 34. Adapun jenis materi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Baca juga: Cara Jitu Lolos Ujian SKB CPNS 2024, Perluas Pemahaman Instansi yang Dilamar
- Psikotes
- Tes potensi akademik
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan
- Tes praktik kerja
- Uji penambahan nilai atau sertifikat kompetensi
- Wawancara
- Tes lain sesuai dengan persyaratan jabatan
Baca juga: Catat Ini Sesi SKB CPNS 2024 untuk Hari Selasa Hingga Minggu Mendatang, Lengkap Tata Tertibnya
Jadwal SKB CPNS 2024 Lengkap
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pengumuman SKB sekaligus hasil CPNS akan berlangsung pada 5-12 Januari 2025.
Sebelum sampai ke tahap tersebut, ada rangkaian tahap lainnya yang perlu untuk dilewati oleh para peserta.
Sebagai acuan dalam mencermati jadwal berlangsungnya SKB sampai hasil akhir CPNS diumumkan, berikut uraian tanggalnya:
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember sampai 4 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-19 Desember 2024
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari sampai 21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari sampai 23 Maret 2025
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.