Minggu, 17 Mei 2026

DPRD Kota Banjar Sepakati 14 Perda dan Menjadi Program Prioritas Tahun 2025

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA BANJAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, bersama pemerintah Kota Banjar menyepakati 14 Peratur

Tayang:
Penulis: Padna | Editor: bisnistribunjabar
Istimewa
Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdan Kalyubi 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA BANJAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, bersama pemerintah Kota Banjar menyepakati 14 Peraturan Daerah (Perda) masuk prioritas program legislasi daerah tahun 2025.

Kesepakatan tersebut tercapai saat Rapat Paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kota Banjar, Jumat (29/11/2024) lalu.

DPRD Kota Banjar Sepakati 14 Perda dan Menjadi Program Prioritas Tahun 2025
DPRD Kota Banjar Sepakati 14 Perda dan Menjadi Program Prioritas Tahun 2025

Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdan Kalyubi, mengatakan, selain Propemprda tahun 2025, rapat paripurna tersebut juga menyepakati rancangan peraturan daerah tentang APBD Kota Banjar tahun 2025. 

Adapun hasil rapat paripurna pada tahun 2025 terdapat 14 Perda yang telah ditetapkan masuk Propemperda. Baik itu Perda inisiatif dari legislatif maupun usulan dari eksekutif.

"Hasil paripurna ada 14 buah Perda yang masuk program pembentukan peraturan daerah tahun depan," ujar Dadang kepada sejumlah wartawan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjar, Yani Subekti Permana, mengatakan, ada dua Perda inisiatif dari legislatif. 

Dua Perda tersebut antara lain Perda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. 

Kemudian Perda Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, dan Statistika. Selebihnya merupakan Perda usulan dari pihak eksekutif atau Pemerintah Kota.

"Ada dua Perda inisiatif dari kami di program pembentukan peraturan daerah tahun depan. Selebihnya usulan dari pemerintah kota, katanya.

Sejumlah Perda usulan dari pemerintah kota itu di antaranya, Perda Kota Banjar terkait RPJMD tahun 2025-2029 dan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular.

Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda perubahan atas peraturan daerah nomor 23 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Perda perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2023 tentang Pilkades.
Kemudian Perda perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

Perda atas perubahan Perda nomor 19 tahun 2023 tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada perumda Tirta Anom.

Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024, Perda perubahan APBD 2025, Perda tentang APBD tahun 2026, dan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved