CPNS 2024

Begini Cara Hitung Mandiri Nilai SKD dan SKB CPNS 2024, Wajib Tahu Agar Lulus!

Begini Cara Hitung Mandiri Nilai SKD dan SKB CPNS 2024, Wajib Tau Agar Lulus!

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
Kapan Jadwal SKB CPNS 2024? Jangan Sampai Terlewat, Ini Kisi Materi yang Harus Dipelajari 

Lantas bagaimana cara hitung nilai SKD dan SKB?

Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2024

Mengacu pada CPNS sebelum-sebelumnya, untuk menghitung nilai akhir CPNS peserta dapat dilakukan secara mandiri.

Pengolahan hasil integrasi nilai akhir CPNS didasarkan pada nilai bobot masing-masing tes seperti SKD memiliki bobot 40 persen dan SKB 60 persen.

Di tahun tersebut, pemerintah menetapkan nilai maksimal SKD dan SKB 550.

Baca juga: Sepatu Seperti Apa yang Boleh Dipakai saat Jalani Ujian SKB CPNS 2024?

Maka dari itu cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS menggunakan rumus berikut.

  • 40 persen nilai SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40 persen
  • 60 persen nilai SKB = Nilai kumulatif SKB/Nilai maksimal SKB x 60 persen
  • Nilai akhir/nilai integrasi SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100 Misal dalam studi kasus, A memiliki nilai SKD sekitar 400 dan nilai SKB-nya 350.

Maka cara menghitung nilai akhir A saat CPNS termasuk SKD dan SKB adalah :

  • SKD 400/550 x 40 persen = 0,2909
  • SKB 350/550 x 60 persen = 0,3818
  • Nilai akhir = (0,2909 + 0,3818) x 100 = 67,27.
  • Beranjak dari perhitungan di atas, maka nilai akhir CPNS 2023 A adalah 67,27.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved