CPNS 2024

Begini Cara Hitung Mandiri Nilai SKD dan SKB CPNS 2024, Wajib Tahu Agar Lulus!

Begini Cara Hitung Mandiri Nilai SKD dan SKB CPNS 2024, Wajib Tau Agar Lulus!

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
Kapan Jadwal SKB CPNS 2024? Jangan Sampai Terlewat, Ini Kisi Materi yang Harus Dipelajari 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga detik ini masih masif berjalan diseluruh instansi yang tengah berpartisipasi tahun anggaran 2024.

Hingga saat ini seleksi tahunan tersebut telah sampai pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKB).

Dimana jika berpatokan pada jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hingga pelaksanaan SKB dilaksanakan kisaran tanggal 29 November hingga 9 Desember 2024.

Adapun, peserta disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi melalui portal SSCASN BKN dan mempersiapkan diri bagi yang lolos ke tahap SKB sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 

Bagi peserta yang belum menerima hasil dari salah satu tahapan seleksi nasional tersebut bisa langsung mengunjungi laman resmi instansi masing-masing, ataupun via sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Aturan Pemakaian Sepatu bagi Peserta SKB CPNS 2024 Laki-laki, Perempuan, dan Berjilbab

Untuk peserta yang lolos SKD, mereka akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara bagi yang belum berhasil, masih dapat mengikuti seleksi CPNS pada tahun berikutnya.

Hal ini bisa menjadi pegangan bagi para peserta yang belum beruntuk pada tes ini, untuk mengulang tahun depan dengan persiapan yang lebih matang dan baik.

Namun untuk berjaga-jaga, berikut ini terdapat cara menghitung nilai komulatif dari seleksi SKD dan juga SKB, bagi peserta yang ingin tahu seperti apa perhitungan yang digunakan pemerintah, dalam seleksi nasinal ini.

Ketentuan Nilai komulatif SKD dan SKB CPNS 2024

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebelumnya telah merilis terkait sistem penilaian atau pembobotan setiap soal dari tes seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) 2024.

Baca juga: Barang Bawaan yang Wajib Dibawa saat Ujian SKB CPNS 2024

Diketahui tahap penalaran tersebut akan terbagi atas tiga jenis tes yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelejensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Sedangkan total soal yang akan diujikan berjumlah 110 butir, terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.

Pembobotan nilai dari masing-masing tes telah ditentukan yakni, jika Tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tes intelegensia umum (TIU), nilainya Benar akan mendapatkan 5 poin, Salah 0 poin, dan Tidak menjawab 0 poin.

Selain itu, nilai kumulatif secara maksimal umumnya sebesar 550, dengan rincian TWK sebesar 150, TIU sebesar 175, dan TKP sebesar 225.

Baca juga: 6 Strategi Jitu Lolos Ujian SKB CPNS 2024, Perluas Pemahaman Instansi yang Dilamar

Lantas bagaimana cara hitung nilai SKD dan SKB?

Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2024

Mengacu pada CPNS sebelum-sebelumnya, untuk menghitung nilai akhir CPNS peserta dapat dilakukan secara mandiri.

Pengolahan hasil integrasi nilai akhir CPNS didasarkan pada nilai bobot masing-masing tes seperti SKD memiliki bobot 40 persen dan SKB 60 persen.

Di tahun tersebut, pemerintah menetapkan nilai maksimal SKD dan SKB 550.

Baca juga: Sepatu Seperti Apa yang Boleh Dipakai saat Jalani Ujian SKB CPNS 2024?

Maka dari itu cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS menggunakan rumus berikut.

  • 40 persen nilai SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40 persen
  • 60 persen nilai SKB = Nilai kumulatif SKB/Nilai maksimal SKB x 60 persen
  • Nilai akhir/nilai integrasi SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100 Misal dalam studi kasus, A memiliki nilai SKD sekitar 400 dan nilai SKB-nya 350.

Maka cara menghitung nilai akhir A saat CPNS termasuk SKD dan SKB adalah :

  • SKD 400/550 x 40 persen = 0,2909
  • SKB 350/550 x 60 persen = 0,3818
  • Nilai akhir = (0,2909 + 0,3818) x 100 = 67,27.
  • Beranjak dari perhitungan di atas, maka nilai akhir CPNS 2023 A adalah 67,27.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved