CPNS 2024

Aturan Pakaian untuk Ujian SKB CPNS 2024 Lengkap Bagi Laki-Laki, Perempuan dan Berjilbab

Berikut Ini Dia Aturan Pakaian untuk Ujian SKB CPNS 2024 Lengkap Bagi Laki-Laki, Perempuan dan Berjilbab

TRIBUNNEWS.COM/WAHID NURDIN
Aturan Pakaian untuk Ujian SKB CPNS 2024 Lengkap Bagi Laki-Laki, Perempuan dan Berjilbab 

Aturan pakaian ujian SKB CPNS perempuan

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
  • Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
  • Sepatu tertutup berwarna hitam

Baca juga: Terlengkap Jawaban 25 Soal SKB CPNS Kemenag 2024

Aturan pakaian ujian SKB CPNS perempuan berjilbab

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
  • Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
  • Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
  • Sepatu tertutup berwarna hitam

 

Larangan Pakaian Kasual

Peserta ujian SKB CPNS 2024 tidak diperbolehkan mengenakan kaos, sandal, atau pakaian yang dianggap tidak formal.

Kepatuhan terhadap aturan berpakaian ini akan diperiksa sebelum ujian dimulai.

Pelanggaran terhadap ketentuan berpakaian dapat menyebabkan peserta tidak diizinkan mengikuti ujian.

Baca juga: Cara Memilih Titik Lokasi SKB Non-CAT CPNS Kemenag 2024, Terakhir Pilih Sampai Malam Hari ini

Tata Tertib Ujian SKB CPNS 2024

  • Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
  • Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
  • Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
  • Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat di-scan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
  • Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
  • Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
  • Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
  • Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
  • Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved