Liburan Akhir Tahun 2024
Liburan Akhir Tahun 2024 ke Luar Negeri? Segera Buat Paspor, Berikut Biaya dan Prosedur Pembuatannya
Berikut Ini Dia Liburan Akhir Tahun 2024 ke Luar Negeri? Segera Buat Paspor, Berikut Biaya dan Prosedur Pembuatannya
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, Desember atau akhir tahun akan menjadi momen tepat untuk berlibur.
Terdapat berbagai destinasi liburan yang dapat dituju, baik wisata domestik maupun wisata mancanegara atau luar negeri.
Nah, khusus untuk kamu yang ingin merayakan pergantian akhir tahun nanti dengan berlibur ke luar negeri, maka waib memiliki paspor.
Paspor merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar negaranya.
Baca juga: PJ Wali Kota Bandung jadi Pemilik Pertama Paspor Polikarbonat, Ap-a Itu Paspor Polikarbonat?
Secara umum ada dua jenis Paspor, yakni Paspor biasa dan Paspor elektronik (e-Paspor).
Paspor elektronik memiliki chip gen pada cover atau halaman depannya. Chip ini berfungsi menyimpan data keimigrasian, misalnya identitas pemilik Paspor.
Sementara Paspor biasa tidak memiliki chip.
Baca juga: Hore! Tak Perlu Jauh-jauh Jika Bikin Paspor, Pemkab Sumedang Sediakan Layanan Imigrasi di MPP
Masa berlaku Paspor adalah lima tahun, sehingga perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya dengan mengajukan permohonan Paspor baru ke kantor Imigrasi.
Saat pembuatan paspor atau e-paspor tersebut, akan dikenakan biaya keimigrasian ketika mengajukan permohonan pergantian atau pembuatan Paspor baru.
Lantas, berapa biaya pembuatan paspor elektronik atau e-Paspor? Serta syarat dan prosedur pembuatan paspor tersebut? Berikut informasi selengkapnya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Buka Layanan Paspor Merdeka di Miko Mall Besok, Jangan Terlewat!
Biaya Pembuatan Paspor dan e-Paspor
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, biaya pembuatan e-Paspor 48 halaman adalah Rp 650.000.
Dan berikut daftar biaya untuk layanan pengurusan Paspor di kantor Imigrasi:
- Layanan percepatan Paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000
- Paspor elektronik polikarbonat 48 halaman: Rp 650.000
- Surat perjalanan laksana Paspor (SPLP) untuk WNA: Rp 150.000
- Surat perjalanan laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000.
Baca juga: WNA Asal India Terjaring Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Overstay 466 Hari
Syarat Bikin Paspor dan E-Paspor
Berikut adalah syarat yang perlu kamu persiapkan ketika akan membuat paspor atau e-paspor:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
- Sudah mendaftar atau punya akun M-Paspor
- Untuk dokumen pada poin nomor 3, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Baca juga: Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi Buka Sekolah Kedinasan, Catat Tanggalnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.