WNA Asal India Diringkus Kantor Imigrasi
WNA Asal India Terjaring Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Overstay 466 Hari
Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial MS (41) diketahui terjaring Operasi Jagratara yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Tasik
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial MS (41) diketahui terjaring Operasi Jagratara yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya pada Sabtu-Minggu (4-5/5/2024) kemarin.
Operasi yang namanya berasal dari Bahasa Sansekerta; Jagratara, yang artinya 'Selalu Waspada' tersebut, menjaring MS lantaran dirinya berada di Indonesia melebihi masa tinggal atau overstay selama 466 hari
"Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya Warga Negara India yang tinggal di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Setelah kami periksa dokumen yang bersangkutan, ternyata saudara MS ini overstay lebih dari 400 hari. Selanjutnya, segera kami amankan dan kami periksa di kantor," ungkap Kepala Kantor Imigrasi, Surjono melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kainteldakim), Iman Muhammad kepada TribunPriangan pada Senin (6/5/2024).
Baca juga: SINOPSIS Drakor The Midnight Romance in Hagwon, Drama Korea Terpopuler Tayang Bulan Mei 2024
Iman juga menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, MS tinggal di Dusun Cireuma, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat karena menikahi seorang wanita berwarga negara Indonesia.
"Pernikahannya telah tercatat secara sah sejak tanggal 22 September 2022 lalu oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat," tuturnya.
Baca juga: Pilkada Sumedang, Dony Ahmad Munir Sowan ke PKS Sumedang Tumpangi Buggy Car
Iman mengungkap, semenjak warga negara India tersebut menikah, rupanya yang bersangkutan hanya sekali melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan berupa Visa On Arrival dan tidak pernah mengajukan izin tinggal lainnya.
"Akibatnya, MS menjadi Overstay selama 466 hari. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses pendetensian (red: penahanan) di ruang detensi (Kantor Imigrasi Tasikmalaya) untuk menunggu proses deportasi dalam waktu dekat ini," pungkasnya.
Baca juga: Sosok Teuku Ryan Mantan Suami Ria Ricis, Ini Sumber Kekayaan yang Dimilikinya
Diketahui saat ini, tim Inteldakim juga mendatangi beberapa perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis yang mempekerjakan orang asing guna melakukan pembinaan agar mereka mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.
Sementara itu, melalui keterangan resminya, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar M Godam mengungkap, Operasi Jagratara ini akan menjatuhkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar aturan keimigrasian. (*)
Nihil Demo! Sumedang Aman dan Kondusif, Kapolres : Gedung DPRD dan Rumah Pejabat Bakal Dijaga Polisi |
![]() |
---|
Demonstrasi Massa di Pangandaran Kondusif, Bupati Citra: Terimakasih Kepada Kapolres dan Dandim |
![]() |
---|
5 Terduga Provokator Diamankan, Kapolres Ciamis: Polisi Bertindak Humanis Layani Demo Mahasiswa |
![]() |
---|
Benarkah Demo Akan Kembali Digelar 2 September 2025 Besok? Berikut Faktanya Lengkap Isi Tuntutannya |
![]() |
---|
Diduga Akan Membakar Ban saat Demonstrasi di DPRD Kota Tasik, Puluhan Penyusup Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.