WNA Asal India Diringkus Kantor Imigrasi

WNA Asal India Terjaring Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Overstay 466 Hari

Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial MS (41) diketahui terjaring Operasi Jagratara yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Tasik

|
Sumber: Istimewa
Overstay 466 Hari, WNA Asal India di Pangandaran Terjaring Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Tasikmalaya. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial MS (41) diketahui terjaring Operasi Jagratara yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya pada Sabtu-Minggu (4-5/5/2024) kemarin.

Operasi yang namanya berasal dari Bahasa Sansekerta; Jagratara, yang artinya 'Selalu Waspada' tersebut, menjaring MS lantaran dirinya berada di Indonesia melebihi masa tinggal atau overstay selama 466 hari

"Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya Warga Negara India yang tinggal di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Setelah kami periksa dokumen yang bersangkutan, ternyata saudara MS ini overstay lebih dari 400 hari. Selanjutnya, segera kami amankan dan kami periksa di kantor," ungkap Kepala Kantor Imigrasi, Surjono melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kainteldakim), Iman Muhammad kepada TribunPriangan pada Senin (6/5/2024).

Baca juga: SINOPSIS Drakor The Midnight Romance in Hagwon, Drama Korea Terpopuler Tayang Bulan Mei 2024

Iman juga menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, MS tinggal di Dusun Cireuma, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat karena menikahi seorang wanita berwarga negara Indonesia.

"Pernikahannya telah tercatat secara sah sejak tanggal 22 September 2022 lalu oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat," tuturnya.

Baca juga: Pilkada Sumedang, Dony Ahmad Munir Sowan ke PKS Sumedang Tumpangi Buggy Car

Iman mengungkap, semenjak warga negara India tersebut menikah, rupanya yang bersangkutan hanya sekali melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan berupa Visa On Arrival dan tidak pernah mengajukan izin tinggal lainnya.

"Akibatnya, MS menjadi Overstay selama 466 hari. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses pendetensian (red: penahanan) di ruang detensi (Kantor Imigrasi Tasikmalaya) untuk menunggu proses deportasi dalam waktu dekat ini," pungkasnya.

Baca juga: Sosok Teuku Ryan Mantan Suami Ria Ricis, Ini Sumber Kekayaan yang Dimilikinya

Diketahui saat ini, tim Inteldakim juga mendatangi beberapa perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis yang mempekerjakan orang asing guna melakukan pembinaan agar mereka mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.

Sementara itu, melalui keterangan resminya, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar M Godam mengungkap, Operasi Jagratara ini akan menjatuhkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar aturan keimigrasian. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved