UMK 2025

Besaran UMK Kabupaten Ciamis 2025 Jika Ikut Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen, Tembus Rp3 Juta?

Berikut Ini Besaran UMK Kabupaten Ciamis 2025 Jika Ikut Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen, Tembus Rp3 Juta?

Tribunjatim.id
Besaran UMK Kabupaten Ciamis 2025 Jika Ikut Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen, Tembus Rp3 Juta? 

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Tribuners, Kabupaten Ciamis akan merasakan kenaikan upah minimum 2025.

Walau besaran UMK 2025 untuk Kabupaten Ciamis belum ditetapkan, kenaikan upah minimum 2025 6,5 persen sebesar bisa menjadi rujukan.

Besaran upah minimum 2025 yaitu 6,5 persen merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto setelah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait.

"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujar Presiden Prabowo.

Baca juga: Besaran UMK Kabupaten Tasikmalaya 2025 Jika Kenaikan Upah Minimum Sebesar 6,5 Persen Tahun Depan

Menurut Prabowo, kesejahteraan buruh adalah hal penting. Karenanya upaya perbaikan kesejahteraan buruh terus dilakukan.

Selain UMK, Presiden Prabowo pun juga akan menyiapkan beragam bantuan mulai dari program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, hingga program keluarga harapan (PKH).

"Kalau ini semua dengan bansos, dan bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, saya kira upaya pemerintah mengamankan semua lapisan masyarakat, di antaranya buruh, sudah sangat maksimal saat ini," terang Prabowo.

Baca juga: Besaran UMK Kota Tasikmalaya 2025 Jika Kenaikan Upah Minimum Sebesar 6,5 Persen Tahun Depan

Kenaikan UMK 2025 di Kabupaten Ciamis

Dengan adanya kenaikan UMK hingga 6,5 persen terjadi di UMK 2025, maka seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Ciamis akan mengalami kenaikan upah atau gaji.

Jadi, dari UMK 2024 Kabupaten Ciamis sebesar Rp2.089.464 akan mengalami kenaikan 6,5 persen menjadi Rp2.225.279.

Namun, lebih baik kita menunggu terlebih dahulu pengumuman besaran UMK dari pemerintah terkait kenaikan UMK 2025 di Jawa Barat khususnya di wilayah Priangan Timur.

Baca juga: Kisaran UMK Bandung Raya 2025 apabila Ikut Naik 6,5 Persen Sesuai Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan

Prediksi UMK Wilayah Priangan Timur 2025

Nah Tribuners, dengan adanya kenaikan upah minimum sebsar 6,5 tersebut, berikut ini dia perkiraan besaran UMK di berbagai daerah Priangan Timur:

  • Kabupaten Sumedang: UMK 2024 Rp3.504.308 menjadi Rp3.732.088
  • Kota Tasikmalaya: UMK 2024 Rp2.630.951 menjadi Rp2.801.962
  • Kabupaten Tasikmalaya: UMK 2024 Rp2.535.204 menjadi Rp2.699.992
  • Kabupaten Garut: UMK 2024 Rp2.186.437 menjadi Rp2.328.55
  • Kabupaten Ciamis: UMK 2024 Rp2.089.464 menjadi Rp2.225.279
  • Kabupaten Pangandaran: UMK 2024 Rp2.086.126 menjadi Rp2.221.724
  • Kota Banjar: UMK 2024 Rp2.070.192 menjadi Rp2.204.754

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved