Kamis, 4 Juni 2026

Tim Hukum Pasangan Nomor Urut 1 Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Senin (2/12)

Tayang: | Diperbarui:
Editor: ferri amiril
istimewa
Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Senin (2/12) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Senin (2/12/2024).  

Seorang kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1, Unang Margana, mengatakan bahwa laporan ini diajukan berdasarkan surat kuasa dari kliennya.  

"Alhamdulillah, laporan kami diterima sesuai prosedur. Adapun yang dilaporkan adalah dugaan pelanggaran yang telah kami temukan, lengkap dengan bukti-bukti yang kami siapkan," ujarnya.  

Ia mengatakan, beberapa temuan yang menjadi dasar laporan, di antaranya perbedaan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 September 2024 dengan data hasil pemilihan di salah satu kecamatan, yakni Kecamatan Cianjur.  

"Kami menemukan ada masyarakat yang seharusnya terdaftar untuk menggunakan hak pilih sebanyak 282 orang, tetapi jumlah itu berkurang dalam DPT," katanya.  

Pihaknya melaporkan dugaan adanya perbedaan penggunaan surat suara di 32 kecamatan. Dari jumlah tersebut, ditemukan 11 kecamatan yang sesuai dengan aturan, sementara di 21 kecamatan terdapat perbedaan yang dinilai melanggar aturan KPU.  

"Bukti-bukti yang kami kumpulkan sudah lengkap dan kami serahkan hari ini. Tim hukum Paslon 1 hadir langsung untuk menyampaikan laporan ini," katanya.  

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Senin pukul 14.00 WIB.  

"Tadi laporan sudah kami terima, dan selanjutnya akan dilakukan analisa terkait syarat formil dan materil laporan tersebut," ujarnya.  

Ia mengatakan, laporan ini masih akan dikaji lebih lanjut untuk memastikan apakah memenuhi syarat dugaan pelanggaran pemilu yang sesuai dengan tahapan pemilihan di Kabupaten Cianjur 2024.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved