Sosialisasi Perda Pesantren di Tasikmalaya, Uden Dida: Pemerintah Wajib Dukung Ponpes Berbagai Aspek
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Uden Dida Efendi menegaskan, bahwa Perda ini hadir untuk memperkuat keberadaan pesantren.
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Uden Dida Efendi menggelar acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Pondok Pesantren Al-Ma’munul Hamidiyyah, Kampung Bihbul, Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (30/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pengelola pesantren, santri, dan tokoh masyarakat tentang pentingnya peraturan yang mendukung pengembangan pesantren sebagai pusat pendidikan keagamaan, pemberdayaan umat, dan pembinaan karakter bangsa.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Uden Dida Efendi menegaskan, bahwa Perda ini hadir untuk memperkuat keberadaan pesantren sebagai bagian penting dari pendidikan dan pembinaan moral di Jawa Barat.
Baca juga: Rutilahu di Tasikmalaya Masih Tinggi, Ini Langkah Anggota DPRD Jabar H Uden Dida Efendi
“Pesantren memiliki peran strategis dalam membangun karakter bangsa, dan pemerintah provinsi memiliki kewajiban untuk memastikan adanya dukungan dalam aspek regulasi, anggaran, maupun program pemberdayaan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Uden Dida Efendi juga menyerahkan bantuan simbolis untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan Pondok Pesantren Al-Ma’munul Hamidiyyah.
Dia berharap bantuan ini dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan pesantren di wilayah Cipatujah.
Baca juga: Reses ke-2, Anggota DPRD Jabar Uden Dida Dorong Pengembangan Potensi Pariwisata di Tasik Selatan
"Dengan adanya kegiatan penyebarluasan Perda ini, diharapkan pesantren-pesantren di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Tasikmalaya, dapat memaksimalkan manfaat dari program-program yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat," katanya.
Dia turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi mendukung kemajuan pesantren sebagai basis utama pendidikan keagamaan dan pengembangan karakter bangsa.
"Masyarakat yang hadir sangat antusias mengikuti jalannya sosialisasi ini dengan menyampaikan aspirasi dan masukan terkait implementasi Perda No. 1 Tahun 2021," pungkasnya. (*)
Perda
Uden Dida Efendi
Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2021
Kabupaten Tasikmalaya
Pesantren
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
Akses Jalan Dua Kecamatan di Kabupaten Tasik Tertutup Longsor, Petugas Lakukan Pembersihan |
![]() |
---|
17 Desa dan 5 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya Terbeton Tol Geta, Ini Nama Desanya |
![]() |
---|
Gebyar Maulid Nabi di Ciamis, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Dai dan Hadroh Perebutkan Piala Kapolres |
![]() |
---|
Cuma Miliki 4 Unit Armada Damkar, Pemkab Tasikmalaya Bakal Restorasi Mobil Rusak |
![]() |
---|
Penanggung Jawab Dapur SPPG Cikalong Buka Suara Soal Menu MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.