UMP 2025

Alasan Presiden Prabowo Naikkan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5 Persen yang Awalnya 6 Persen

Ternyata Ini Alasan Presiden Prabowo Naikan UMP yang Awalnya di Usul 6% Jadi 6,5% di Tahun 2025

Tangkapan layar Youtube Sekretarian Presiden
Alasan Presiden Prabowo Naikkan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5 Persen yang Awalnya 6 Persen 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Presiden Prabowo Subianto telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen. 

Prabowo mengungkapkan, untuk upah minimum sektoral bakal ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. 

Adapun ketentuan lebih rinci akan diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Menurut Prabowo, penetapan kenaikan upah minimum 2025 ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak. 

Baca juga: Upah Minimum 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Aturan UMP Tahun Depan Bakal Diumumkan Rabu 4 Desember 2024

Untuk itu, kata Prabowo, kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” tandasnya.

Kabar baik inipun diketahui lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, agar upah minimum naik 6 persen saja.

Lantas apa alasan Presiden menaikan upah melebihi usulan penetapan awal?

Alasan Penetapan UMP Jadi 6,5 Persen

Sebelum menyampaikan kenaikan upah ini, Prabowo baru saja menemui perwakilan elemen buruh.

Dia menyampaikan program pemerintahannya harus berjalan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

Baca juga: Prakiraan Besaran UMK Kota Bandung 2025 jika Merujuk Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan 6,5 Persen

"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen," kata Prabowo dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

"Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen . Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten," tutur Prabowo.

Prabowo mendukung peningkatan kesejahteraan kaum buruh.

Dengan meningkatnya kesejahteraan buruh, daya beli buruh juga akan terangkat dan ekonomi akan dapat terdongkrak.

"Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan memperjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," kata

Upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang penting bagi pekerja yang bekerja 12 bulan dengan memperhatikan upah hidup layak.

Baca juga: Upah Mininum 2025 Naik 6,5 Persen, Berapa UMP Jawa Barat Tahun Depan? Berikut Prakiraan Besarannya

Tanggapan Kaum Buruh

Disisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, turut merasa puas dengan keputusan tersebut.

Dirinya mengaku Kenaikan ini diputuskan Prabowo dengan pertimbangan kesejahteraan buruh dan dunia usaha.

"Setelah bertemu Presiden RI hari ini di Istana, maka Presiden mengambil kebijakan upah minimum 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha," kata Iqbal

Nilai kenaikan upah tersebut akan diterapkan di level provinsi maupun di bawahnya atau upah minimum sektoral provinsi (UMPSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) oleh Dewan Pengupahan Daerah masing-masing daerah.

Nilai kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan kabupaten/kota (UMPSP dan UMSK) ditentukan oleh dewan pengupahan daerah," tulis Iqbal.

Baca juga: Formula Alfa dalam Penetapan Upah Minimum Regional Nasional Setiap Tahun

Adapun, selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diminta untuk mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait hal tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan, pihaknya bakal segera mempersiapkan Permenaker terkait UMP 2025.

“(Permenaker UMP 2025) target Rabu ya, harus sinkronisasi dulu di Kementerian Hukum. Terbit (Rabu) Insya Allah,” ujarnya dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (29/11). 

Permenaker ini bakal segera terbit pada Rabu 4 Desember 2024, pekan depan, pasalnya hal ini perlu adanya sinkronisasi oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved