UMP 2025
Alasan Presiden Prabowo Naikkan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5 Persen yang Awalnya 6 Persen
Ternyata Ini Alasan Presiden Prabowo Naikan UMP yang Awalnya di Usul 6% Jadi 6,5% di Tahun 2025
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang penting bagi pekerja yang bekerja 12 bulan dengan memperhatikan upah hidup layak.
Baca juga: Upah Mininum 2025 Naik 6,5 Persen, Berapa UMP Jawa Barat Tahun Depan? Berikut Prakiraan Besarannya
Tanggapan Kaum Buruh
Disisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, turut merasa puas dengan keputusan tersebut.
Dirinya mengaku Kenaikan ini diputuskan Prabowo dengan pertimbangan kesejahteraan buruh dan dunia usaha.
"Setelah bertemu Presiden RI hari ini di Istana, maka Presiden mengambil kebijakan upah minimum 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha," kata Iqbal
Nilai kenaikan upah tersebut akan diterapkan di level provinsi maupun di bawahnya atau upah minimum sektoral provinsi (UMPSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) oleh Dewan Pengupahan Daerah masing-masing daerah.
Nilai kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan kabupaten/kota (UMPSP dan UMSK) ditentukan oleh dewan pengupahan daerah," tulis Iqbal.
Baca juga: Formula Alfa dalam Penetapan Upah Minimum Regional Nasional Setiap Tahun
Adapun, selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diminta untuk mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait hal tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan, pihaknya bakal segera mempersiapkan Permenaker terkait UMP 2025.
“(Permenaker UMP 2025) target Rabu ya, harus sinkronisasi dulu di Kementerian Hukum. Terbit (Rabu) Insya Allah,” ujarnya dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (29/11).
Permenaker ini bakal segera terbit pada Rabu 4 Desember 2024, pekan depan, pasalnya hal ini perlu adanya sinkronisasi oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Presiden Prabowo
Prabowo Subianto
UMP 2025 Resmi Naik
Perkiraan Keniakan UMP 2025
upah minimum 2025
kenaikan upah minimum
Upah Minimum 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Aturan UMP Tahun Depan Bakal Diumumkan Rabu 4 Desember 2024 |
![]() |
---|
Prakiraan Besaran UMK Kota Bandung 2025 jika Merujuk Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan 6,5 Persen |
![]() |
---|
Upah Mininum 2025 Naik 6,5 Persen, Berapa UMP Jawa Barat Tahun Depan? Berikut Prakiraan Besarannya |
![]() |
---|
Warga Ciamis Bersiaplah! Ini Upah yang Akan Didapat di Kenaikan UMK Kabupaten Ciamis 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.