Pilkada 2024

Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Secara Online untuk Pencoblosan di Pilkada 2024 Besok, Bisa Pake HP!

Berikut Ini Dia Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Secara Online untuk Pencoblosan di Pilkada 2024 Besok, Bisa Pake HP!

Kompas.com
Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Secara Online untuk Pencoblosan di Pilkada 2024 Besok, Bisa Pake HP! 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak terasa tepatnya besok Rabu tanggal 27 November 2024, kita seluruh masyarakat Indonesia akan serentak melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Yang mana, kita akan memberikan suara untuk para calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Calon Bupati serta Walikota dan Calon Walikota.

Apalagi, Pilkada 2024 adalah sebagai ajang demokrasi penting bagi masyarakat Indonesia.

Dalam proses ini, mengetahui nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi langkah awal yang sangat penting bagi setiap pemilih untuk memastikan partisipasi mereka.

Pemerintah, melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menyediakan layanan daring atau online untuk membantu masyarakat mengecek informasi TPS mereka.

Baca juga: Aturan Pergantian Peserta Pilkada Setelah Cawabup Ciamis Yana Meninggal Dunia

Dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemilih dapat menemukan lokasi TPS yang sesuai dengan domisili atau alamat terdaftar mereka.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih ada peluang untuk memberikan suara melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Lantas, bagaimana cara cek nomor dan lokasi TPS secara online? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Ribuan Warga Garut dari Jabodetabek Tiba di Kota Intan, Siap Nyoblos Pilkada 2024

Baca juga: Prediksi Pilkada Bandung Barat 2024 Menurut Pengamat: tak Ada yang Raih Suara di atas 50 Persen

Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Secara Online

Berikut langkah mudah yang dapat kamu ikuti untuk mengetahui nomor dan lokasi TPS:

  • Buka laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.
  • Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Masukkan nomor WhatsApp untuk menerima kode OTP.
  • Input kode OTP yang diterima, lalu pilih opsi konfirmasi.
  • Informasi lengkap tentang nomor dan lokasi TPS Anda akan muncul di layar.

Catatan: Jika kamu belum terdaftar dalam DPT, tetap bawa e-KTP atau KK ke TPS pada hari pemungutan suara untuk didaftarkan sebagai DPK. Hal ini memastikan hak pilih tetap bisa digunakan.

Baca juga: Surat Suara Pilkada Ciamis 2024 Tidak akan Berubah Meski Cawabup Yana Meninggal Dunia

Baca juga: Cawabup Ciamis Yana Meninggal Dunia, Bagaimana Mekanisme Pergantian Peserta Pilkada Dari PKPU?

Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Secara Offline

Untuk mengetahui nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara offline, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi kantor kelurahan atau desa sesuai dengan alamat yang tertera di KTP

Petugas di sana memiliki data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan dapat memberikan informasi mengenai nomor dan lokasi TPS kamu.

2. Periksa papan pengumuman di lingkungan sekitar

Menjelang hari pemungutan suara, biasanya terdapat papan pengumuman yang dipasang di tempat-tempat strategis seperti balai desa, pos ronda, atau area publik lainnya. Papan ini memuat informasi DPT beserta nomor dan lokasi TPS masing-masing pemilih.

3. Hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat

Kamu pun juga dapat menghubungi PPS di wilayahmu untuk menanyakan informasi terkait TPS. Kontak PPS biasanya tersedia di kantor kelurahan atau desa.

4. Tanyakan kepada Ketua RT/RW

Ketua RT atau RW di lingkunganmu seringkali memiliki informasi mengenai pembagian TPS bagi warganya. Mereka dapat membantu kamu mengetahui nomor dan lokasi TPS kamu.

 

Nah Tribuners, itu dia cara mudah untuk mengetahi nomor serta lokasi TPS secara online untuk pencoblosan di Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan esok hari. Semoga membantu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved