Cawabup Ciamis Meninggal Dunia
Cawabup Ciamis Yana Meninggal Dunia, Bagaimana Mekanisme Pergantian Peserta Pilkada Dari PKPU?
Cawabup Ciamis Yana Meniggal Dunia, Bagaimana Mekanisme Pergantian Pesrta Pilkada Dari PKPU
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.C0M - Kabar duka menyelimuti Kabupaten Ciamis, Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra meninggal dunia pagi ini, Senin (25/11/2024).
Menurut kabar yang beredar, Yana D Putra mengalami serangan jantung dan sempat dirawat di RS Boromeus Bandung.
Dua hari sebelumnya, Yana dan Herdiat Sunarya melakukan kampanye akbar di Taman Lokasana Ciamis.
Dari pantauan Tribun saat kampanye, Yana nampak sehat dan bugar penuh keceriaan menyapa para relawan dan pendukungnya.
Siapa sangka, dua hari jelang Pilkada serentak 2024, Yana D Putra kini berpulang ke pangkuan sang ilahi.
Baca juga: Cawabup Ciamis Yana D Putra Sampai di RS Borromeus Bandung Pagi Tadi, Jelang Siang Meninggal Dunia
Kabar tersebut tentu membuat beberapa kalangan termasuk para jurnalis di Kabupaten Ciamis kaget.
Yana meninggal di usia yang terbilang masih muda yakni 47 tahun.
Saat ini, Cabup Ciamis Herdiat Sunarya sedang dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Boromeus di Bandung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPriangan.com, Yana D Putra merupakan seorang politisi Indonesia dari Partai Amanat Nasional yang berkiprah di DPD PAN Ciamis .
Ia menjadi legislator selama tiga periode berturut-turut pada 2004-2009, 2009-2014, dan 2014-2019.
Baca juga: Sekretaris DPD PAN Ciamis: Yana D Putra Meninggal Terkena Serangan Jantung, tak Pernah Keluh Sakit
Pada pemilihan umum Bupati Ciamis 2018, ia terpilih menjadi Wakil Bupati Ciamis mendampingi Herdiat Sunarya selaku Bupati Ciamis. Hingga menjadi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Periode 2019-2024
Lantas jika demikian, bagaimana mekanisme pergantian Yana berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) dalam proses Pilkada 2024?
Aturan Penggantian Pasangan Calon Pilkada yang Meniggal
Aturan mengenai hal ini telah tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
Menurut Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, penggantian pasangan calon kepala daerah sudah tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca juga: Sempat Bertemu Saat Roadshow Ciamis, Ketua DPD Gerindra Jabar Ungkap Sosok Almarhum Yana D Putra
"Dalam Pasal 78 ayat 1 tertulis penggantian bisa dilakukan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau calon perseorangan dalam hal berhalangan tetap atau meninggal dunia,” kata Dewa, Rabu (4/10/2020) lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Sosok-Yana-D-Putra-Cawabup-Ciamis-yang-Meninggal-2.jpg)