Ramadhan 2025

Bolehkah Bayar Fidya Puasa Ramadhan Tahun Lalu Menggunakan Uang Tunai? Begini Pandangan 4 Madzhab

Bolehkah Bayar Fidya Puasa Ramadhan Tahun Lalu Menggunakan Uang Tunai? Begini Pandangan 4 Madzhab

Grid.id
Bolehkah Bayar Fidya Puasa Ramadhan Tahun Lalu Menggunakan Uang Tunai? Begini Pandangan 4 Madzhab 

Fidyah adalah kewajiban untuk membayar puasa seseorang dengan membayarnya sesuai dengan jumlah hari yang mereka lewatkan. 

Nantinya, makanan tersebut akan disumbangkan kepada fakir miskin.

Bolehkah Membayar Fidyah dengan Uang Tunai?

Banyak dari masyarakat yang masih bingung dengan ketentuan pembayaran Fidyah.

Fidyah bisa dibayar dalam bentuk makanan pokok dan uang. 

Baca juga: Kapan dan Tinggal Berapa Bulan Puasa Ramadhan 2025 Dilaksanakan?

Jika inging dibayar dengan uang tunai maka, ketentuannya sebagai berikut: 

Uang Tunai: Berdasarkan SK ketua BAZNAS No.7 tahun 2023 perihal zakat fitrah dan fidyah untuk area Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan nilai fidyah sejumlah Rp. 50.000-60.000 per hari per orang.

Bahan Pokok: Dijelaskan dalam buku 125 Masalah Puasa oleh Anis Sumaji, Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i menerangkan bahwa fidyah makanan pokok harus dibayar sebesar 1 mud gandum atau sama dengan 0,75 kilogram. 

Setara dengan telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Sementara itu, mazhab Hanafi berpandangan fidyah yang dikeluarkan sebesar 2 mud atau 1/2 sha' gandum yang mana setara dengan 1,5 kg. Umumnya aturan ini digunakan untuk membayar fidyah beras.

Baca juga: BOLEHKAH Menggabungkan Niat Puasa Qadha Ramadhan dengan Senin dan Kamis? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Tata Cara Membayar Fidyah dengan Uang

Terdapat cara pembayaran fidyah atau utang puasa ini dengan uang, seperti berikut:

1. Menghitung jumlah hari yang dilewatkan

Penting untuk mengetahui berapa hari kamu tidak berpuasa selama Ramadhan karena fidyah pada dasarnya adalah denda karena tidak berpuasa selama Ramadhan.

2. Nyatakan niat untuk membayar fidyah

Niat di sini mengacu pada menata hati kamu murni karena Allah dan bukan karena motif lain, seperti ingin dipuji atau memenuhi kebutuhan lainnya.

Niat juga berarti membayar fidyah dengan ikhlas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved