Ramadhan 2025
Ramadhan 2025: Deretan Konsumsi bagi Ibu Hamil yang Tetap Ingin Berpuasa Menurut Zainul Akbar
Ramadhan 2025: Deretan Konsumsi bagi Ibu Hamil yang Tetap Ingin Berpuasa Menurut Zainul Akbar
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Puasa Ramadhan 2025 atau 1447 H akan berlangsung beberapa bulan lagi.
Ramdhan menjadi momen bagi umat Islam untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah Ta'alaa.
Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan setiap muslim, termasuk beberapa golongan orang yang telah balig yakni Ibu Hamil.
Ibu Hamil sendiri tidak diwajibkan untuk menjalani puasa Ramadhan dengan catatan mengganti di lain hari dengan puasa qodho maupun membayar fidya.
Hal ini rupanya sempat dibahas dr Zaidul Akbar di kanal Youtube Sobat Herbal yang diunggah pada 19 Agustus 2019 lalu.
Baca juga: Kapan Jadwal Puasa Ramadhan 2025 Dilaksanakan? Berikut Prediksinya Berdasarkan Kalender Kemenag
Pasalnya, ia menyarankan agar meningkatkan konsumsi protein dan karbohidrat saat buka dan sahur.
"Sahur dan berbukanya Anda harus full protein dan karbohidrat kalau tetap mau puasa," ucap dr Zaidul Akbar.
Dia mengatakan bahwa sumber makanan yang mengandung protein ini bisa memilih daging ikan, sementara untuk karbohidrat bisa mengganti nasi putih dengan beras merah, kentang, atau jagung.
"Saran saya lebih baik daging ikan. Karbonya dari mana? Jangan lagi nasi putih, Anda ganti dengan beras merah, kentang, atau jagung," ujar Zaidul Akbar.
Beberapa jenis makanan tambahan lainnya yang disebutkan yakni sayuran, dan satu atau dua jenis produk dari madu.
Baca juga: Berapa Hari Lagi Awal Puasa Ramadhan 2025 Dilaksanakan?
Menu tersebutlah yang dianjurkan oleh dr Zaidul Akbar bagi ibu hamil yang tetap ingin berpuasa di bulan ramadhan.
Namun demikian, ibu hamil menjadi satu di antara golongan orang yang tak wajib berpuasa.
Seperti yang dijelaskan oleh Buya Yahya dalam sebuah ceramanya di kanal YouTube Al-Bahjah TV diunggah pada 19 Juni 2015.
Menurut Buya Yahya, ada 9 golongan orang yang tidak wajib menjalankan puasa Ramadhan atau mereka yang diperbolehkan untuk buka puasa dan hukumnya tidak berdosa, diantaranya :
1. Anak kecil
2. Orang gila
3. Orang yang sedang sakit
4. Orang lanjut usia
5. Perempuan yang sedang haid
6. Perempuan yang sedang nifas
7. Perempuan yang sedang hamil
8. Perempuan yang sedang menyusui
9. Orang yang sedang bepergian.
Baca juga: Cara dan Siapa Saja yang Boleh Membayar Fidyah Puasa Ramadhan Tahun Lalu
Ketentuan Bayar Fidya Bagi Ibu Hamil
Fidyah diketahui berasal dari kata 'fadaa', yang berarti pengganti atau penebusan.
Bagi beberapa orang yang tidak dapat berpuasa sesuai dengan kriteria tertentu, mereka dapat mengganti di waktu lain tanpa berpuasa dengan cara mereka harus membayar fidyah.
Untuk membayar fidyah ini, umat muslim harus mengetahui terlebih dahulu kriteria, syarat, dan tata cara menunaikan fidyah.
Berikut ini adalah tata cara membayar fidyah puasa Ramadhan dengan uang yang mudah diikuti.
Baca juga: Sebentar Lagi Ramadhan 2025, Yuk Segera Bayar Utang Puasa, Berikut Niat dan Tata Cara Puasa Qadha
Syarat Membayar Fidyah Puasa Ramadhan
Tribuners, ada beberapa ketentuan tentang siapa saja yang boleh dan tidak boleh berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Kriteria yang Bisa Bayar Fidyah Puasa Ramadhan
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah adalah kewajiban untuk membayar puasa seseorang dengan membayarnya sesuai dengan jumlah hari yang mereka lewatkan.
Nantinya, makanan tersebut akan disumbangkan kepada fakir miskin.
Tata Cara Membayar Fidyah dengan Uang
Terdapat cara pembayaran fidyah atau utang puasa ini dengan uang, seperti berikut:
1. Menghitung jumlah hari yang dilewatkan
Penting untuk mengetahui berapa hari kamu tidak berpuasa selama Ramadhan karena fidyah pada dasarnya adalah denda karena tidak berpuasa selama Ramadhan.
2. Nyatakan niat untuk membayar fidyah
Niat di sini mengacu pada menata hati kamu murni karena Allah dan bukan karena motif lain, seperti ingin dipuji atau memenuhi kebutuhan lainnya.
Niat juga berarti membayar fidyah dengan ikhlas.
3. Kunjungi pengelola zakat
Setelah kamu mengetahui jumlah hari fidyah dan niat karena Allah, langkah selanjutnya adalah mengunjungi pengurus zakat, yang biasanya dapat ditemukan di masjid.
4. Ungkapkan tujuan pembayaran
Pengelola zakat biasanya lebih paham tentang proses penggunaan uang untuk membayar zakat.
Oleh karena itu, penting untuk berdiskusi dengan pengelola zakat tentang jumlah yang kamu bayarkan dan tujuan pembayaran fidyah.
5. Membaca doa sebagai tanda pembayaran fidyah
Setelah menyerahkan fidyah, pengelola zakat akan memberikan bukti pembayaran yang sudah ditandatangani.
Bacalah doa dan mintalah kepada Allah untuk menerima fidyah yang telah dibayarkan dan melimpahkan keberkahan pada fidyah tersebut.
Lantas kapankah puasa Ramadhan dimulai?
Baca juga: Hari Ini Mulai Bisa Puasa Sunah Ayyamul Bidh, Ini Keutamannya
Jadwal Puasa Ramadhan 2025
Berdasarkan kalender Hijriah 1446 H yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada 22 Oktober 2024, awal bulan Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Tanggal tersebut bisa menjadi acuan sementara, sebab tanggal resmi 1 Ramadhan 2025 perlu menunggu hasil sidang isbat.
Pemerintah Indonesia melalui Kemenag melakukan penetapan awal bulan di tahun Hijriah dengan metode rukyat dan hisab dan berlaku secara nasional.
Saat menentukan penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah, Kementerian Agama wajib berkonsultasi dengan MUI, ormas-ormas Islam, dan instansi terkait.
Sejalan dengan itu, Muhammadiyah menetapkan awal puasa 2025 pada Sabtu, 1 Maret 2025 sesuai dengan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Muhammadiyah juga telah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H akan jatuh pada Minggu, 30 Maret 2025.
Penetapan awal puasa 2025 secara resmi oleh pemerintah akan dikonfirmasi melalui sidang isbat jelang bulan Ramadhan.
Meski begitu, Anda dapat menggunakan kalender Hijriah 2025 terbitan Kemenag untuk memperkirakan kapan puasa Ramadhan 2025:
- 1 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 1 Maret 2025
- 2 Ramadhan 1446 H: Minggu, 2 Maret 2025
- 3 Ramadhan 1446 H: Senin, 3 Maret 2025
- 4 Ramadhan 1446 H: Selasa, 4 Maret 2025
- 5 Ramadhan 1446 H: Rabu, 5 Maret 2025
- 6 Ramadhan 1446 H: Kamis, 6 Maret 2025
- 7 Ramadhan 1446 H: Jumat, 7 Maret 2025
- 8 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 8 Maret 2025
- 9 Ramadhan 1446 H: Minggu, 9 Maret 2025
- 10 Ramadhan 1446 H: Senin, 10 Maret 2025
- 11 Ramadhan 1446 H: Selasa, 11 Maret 2025
- 12 Ramadhan 1446 H: Rabu, 12 Maret 2025
- 13 Ramadhan 1446 H: Kamis, 13 Maret 2025
- 14 Ramadhan 1446 H: Jumat, 14 Maret 2025
- 15 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 15 Maret 2025
- 16 Ramadhan 1446 H: Minggu, 16 Maret 2025
- 17 Ramadhan 1446 H: Senin, 17 Maret 2025
- 18 Ramadhan 1446 H: Selasa, 18 Maret 2025
- 19 Ramadhan 1446 H: Rabu, 19 Maret 2025
- 20 Ramadhan 1446 H: Kamis, 20 Maret 2025
- 21 Ramadhan 1446 H: Jumat, 21 Maret 2025
- 22 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 22 Maret 2025
- 23 Ramadhan 1446 H: Minggu, 23 Maret 2025
- 24 Ramadhan 1446 H: Senin, 24 Maret 2025
- 25 Ramadhan 1446 H: Selasa, 25 Maret 2025
- 26 Ramadhan 1446 H: Rabu, 26 Maret 2025
- 27 Ramadhan 1446 H: Kamis, 27 Maret 2025
- 28 Ramadhan 1446 H: Jumat, 28 Maret 2025
- 29 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 29 Maret 2025
- 30 Ramadhan 1446 H: Minggu, 30 Maret 2025.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.