UMP 2025
Penetapan UMP Mundur Lagi!, Benarkah Sulit dan Tak Jadi Dinaikan Tahun Depan? Ini Penjelasan Menaker
Penetapan UMP Mundur Lagi!, Benarkah Sulit dan Tak Jadi Dinaikan Tahun Depan? Ini Penjelasan Menaker
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Sekedar informasi, Presiden Prabowo baru selesai melakukan kunjungan di Brasil dalam rangka menghadiri KTT G20.
Seusai dari Brasil, Presiden bertolak ke Inggris dan sejumlah negara Timur Tengah. Sehingga menurut rencana, Kepala Negara baru kembali ke Tanah Air pada 25 November 2024.
Di sisi lain, berdasarkan aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan tenggat waktu pengumuman upah minimun paling lambat pada 21 November.
Sehingga jika mengikuti jadwal kepulangan Presiden Prabowo, maka penetapan upah minimun akan melebihi batas waktu sesuai aturan.
Merespons hal itu, Yassierli menegaskan tidak ada masalah. Dia menekankan aturan upah minimum masih akan berlaku per 1 Januari 2025.
Baca juga: Menaker Naikkan UMP 2025 Lagi, Segini Perbandingan Tahun 2024 di Pulau Jawa, Jabar Berapa?
Sehingga pengumuman penetapan besaran upah minimun tetap dilakukan pada tahun ini, sedangkan pemberlakuan bisa langsung pada tahun depan.
"Ya enggak apa-apaan. Kita masih punya waktu. Harus (tetap diumumkan tahun ini). Karena harus berlaku 1 Januari 2025," tuturnya.
Ia mengungkapkan, saat ini Kemenaker juga belum selesai membahas rumusan penentuan upah bersama dengan LKS Tripartit Nasional.
Sehingga perlu dimaksimalkan untuk mencapai rumusan pengupahan yang adil.
Yassierli pun menjelaskan alasan mengapa harus berkonsultasi dengan Prabowo sebelum menetapkan upah minimum.
Baca juga: UMP 2025 Bakal Naik, Kota Ini Diprediksi Pemegang UMK Tertinggi di Jawa Barat pada Tahun Depan
Menurutnya, karena nantinya akan ada peraturan menteri (Permenaker) yang akan diterbitkan. Selain itu, karena ada situasi yang membutuhkan perhatian lebih lanjut dari semua pihak, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal upah minimun.
Sehingga Yassierli nantinya akan meminta jadwal untuk bertemu Presiden terlebih dulu.
"Ya harus ketemu. Karena beliau kan, kalau ini peraturan menteri kan harus sesuai dengan arahan beliau (Presiden). Kita melapor dulu," kata Yassierli.
"Pasti, minta jadwal pasti. Memang tadi, kita juga kan tidak (berada) di tahun yang biasa ya. Karena ada (putusan) MK (soal penyesuaian upah minimun)," tambahnya.
Masih akan Gunakan Formula Lama
Yassierli mengakui bahwa pemerintah tidak punya cukup banyak waktu untuk melakukan kajian sebelum merumuskan besaran UMP 2025.
Baca juga: Bocoran Formula yang Akan Dipakai Kemenaker untuk UMP 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.