8 Sekolah Dasar di Indihiang Tasikmalaya Dibobol Maling, 4 Pelaku Masih Berusia Muda

Kepolisian sektor (Polsek) Polres Tasikmalaya Kota ungkap kasus komplotan pencuri barang-barang di sekolah dasar wilayah Tasikmalaya.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/jaenal abidin
Kepolisian sektor (Polsek) Polres Tasikmalaya Kota ungkap kasus komplotan pencuri barang-barang di sekolah dasar wilayah Tasikmalaya. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Kepolisian sektor (Polsek) Polres Tasikmalaya Kota ungkap kasus komplotan pencuri barang-barang di sekolah dasar wilayah Tasikmalaya.

"Total ada empat pelaku yang berhasil kita amankan dengan hampir semua kasusnya pencurian dan pemberatan di sekolah dasar," kata Kapolsek Indihiang Kompol Iwan ketika menggelar konferensi pers di aula Polsek Indihiang, Kamis (21/11/2024).

Untuk identitas pelaku yang diamankan yakni RM alias A (19), DK (18), RA (21), dan RA alias G (20).

"Keempat pelaku yang diamankan petugas gabungan dari Polsek dan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota di tempat yang berbeda," jelasnya.

Sementara untuk pelaku melakukan aksinya dengan sasaran bongkar sekolah, los kayu dan bengkel yang terjadi di beberapa wilayah hukum Polsek Kota Tasikmalaya.

"Ada empat titik kasus ini di wilayah hukum Polsek Tawang, Indihiang, Mangkubumi dan Manonjaya," jelasnya.

Kompol Iwan mengaku, barang bukti berupa projector hasil pencurian sudah tidak ada karena sudah dijual secara COD.

Sedangkan barang bukti sepeda motor dari bengkel HAS sudah di copot semua bagiannya dijual secara terpisah.

"Pelaku melakukan aksi pencurian secara berdua atau bertiga menggunakan roda dua dengan cara mencongkel jendela dan menjebol atap bangunan," ucapnya

Dari rentetan kasus pembobolan sekolah tersebut beberapa masuk wilayah hukum Indihiang dengan pelaku yang sama.

"Kalau total TKP 18 sekolah di beberapa wilayah Tasikmalaya. Kalau wilayah kami (Polsek Indihiang) ada 8 kejadian sekolah yang dibobol," ungkap Kompol Iwan.

Komplotan ini mengaku bermula sebagai teman tongkrongan dan memulai mencuri di sekolah-sekolah sejak awal tahun 2024. 

Barang hasil pencurian dipakai untuk mabuk dan foya-foya serta membeli keperluan pribadinya. 

"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," katanya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved