UMP 2025
Bocoran UMP 2025 Resmi dari Menaker: Bakal Menguntungkan Dua Pihak, Ditetapkan Paling Lambat Besok
Bocoran UMP 2025 Resmi dari Menaker: Bakal Menguntungkan Dua Pihak, Ditetapkan Paling Lambat Besok
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPPRIANGAN.COM - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga detik ini masih menjadi perbincangan serius dikalangan buruh juga pemerintah.
Peran Pemerintah dinilai sangat penting untuk memutuskan kesejahteraan para pekerja juga tidak memberatkan instansi industri yakni para pemilik usaha.
Hal ini nyatanya telah dipertegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, belum lama ini.
Mengutip Kompas.com, menteri kabinet Prabowo Gibran tersebut menyatakan bahwa besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang bakal ditetapkan dalam waktu dekat akan membahagiakan buruh.
"Insya Allah itu (UMP 2025) membahagiakan buruh dan sekaligus juga teman-teman di industri enggak usah khawatir," ujar Yassierli dalam sesi audiensi dengan Kompas Gramedia di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Buruh Minta UMP dan UMK 2025 Jawa Barat Naik 10 Persen, Berikut Prakiraan Besaran Tiap Daerah
Di sisi lain, menurutnya, UMP tahun depan tidak akan membuat pengusaha (industri) khawatir.
Yassierli juga mengonfirmasi sembari menegasakan bahwa kabar yang menyebut UMP 2025 bakal naik sebesar 5 persen dari UMP 2024 itu benar adanya, namun tidak menutup kemungkinan bisa saja lebih dari 5 persen atau di bawah angka itu.
Pasalnya, besaran UMP yang ada saat ini bervariasi dari berbagai provinsi. Selain itu, UMP yang ada juga sebagian lebih tinggi daripada persentase KHL atau kebutuhan hidup layak.
"Jadi kami melihat satu angka enggak bisa. Jadi kita harus memberikan range, sehingga memberikan ruang sesuai dari amar dari MK itu adalah memberikan penguatan kepada Dewan Pengupahan Provinsi untuk dia memutuskan itu. Jadi bukan satu angka," tegasnya.
Buruh dan Apindo sepakat UMP 2025 naik signifikan
Dalam penjelasannya, Menaker Yassierli juga mengungkapkan, saat ini diskusi tentang rumusan UMP 2025 terus berlangsung.
Baca juga: Prediksi Wilayah Pemegang UMK 2025 Tertinggi di Jawa Barat jika UMP Jabar Naik 10 Persen
Kabar baiknya, kata dia, sudah ada kesepahaman dari serikat buruh dan pengusaha soal kenaikan UMP secara signifikan.
Hanya saja Yassierli kembali menekankan persentase kenaikan belum dapat disampaikan.
"Jadi good news-nya adalah sudah mulai ada kesepahaman. Dan saya katakan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) ataupun buruh sepakat bahwa UMP itu naik. Bahkan naiknya itu cukup signifikan," tegasnya.
"Berapanya belum bisa (disampaikan), karena ini masih dalam proses. Bahasa saya adalah meningkatkan penghasilan pekerja yang masih rendah dengan tetap menjaga daya saing usaha. Jadi kita harus lihat dua-duanya (sisi pekerja dan pengusaha," jelas Yassierli.
Ia menilai tidak ada gunanya jika upah dinaikkan menjadi tinggi tetapi setelahnya ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Bocoran Formula yang Akan Dipakai Kemenaker untuk UMP 2025
Namun, jika kenaikan upah hanya terjadi sedikit, kemudian buruh mogok kerja juga bukan merupakan situasi yang baik.
Penetapan UMP Diundur
Penetapan UMP Paling Lambat 21 November, Sembari Menunggu Kepulangan Presiden Prabowo Pulang dari Kunjungan dari Brazil.
Sebab menurut Menker rumusan peraturan UMP akan dikonsultasikan dulu dengan Presiden.
Bukan tanpa alasan, nantinya akan ada peraturan menteri (Permenaker) yang akan diterbitkan.
Baca juga: UMP 2025 akan Naik, Ini Prediksi Besaran UMK Jawa Barat 2025 di Wilayah Priangan Timur
Selain itu, karena ada situasi yang membutuhkan perhatian lebih lanjut dari semua pihak, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal upah minimun.
Diketahui, saat ini Presiden Prabowo baru selesai melakukan kunjungan di Brasil dalam rangka menghadiri KTT G20.
Seusai dari Brasil, Presiden bertolak ke Inggris dan sejumlah negara Timur Tengah.
Sehingga menurut rencana, Kepala Negara baru kembali ke Tanah Air pada 25 November 2024.
Di sisi lain, berdasarkan aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan tenggat waktu pengumuman upah minimun paling lambat pada 21 November.
Baca juga: Menaker Pastikan Ada Kenaikan UMP Secara Nasional di 2025 Sebesar 10 Persen, Segini Perkiraannya
Sehingga jika mengikuti jadwal kepulangan Presiden Prabowo, maka penetapan upah minimun akan melebihi batas waktu sesuai aturan.
Disisi lain juga aturan upah minimum masih akan berlaku per 1 Januari 2025, sehingga pengumuman penetapan besaran upah minimun tetap dilakukan pada tahun ini, sedangkan pemberlakuan bisa langsung pada tahun depan.
Jadwal Penetapan UMP
Selain menjelasakan mengenai alasan penundaan pengumuman UMP, Yassierli juga memberikan bocoran jadwal pasti proses kenaikan upah.
Dimana dirinya meminta para gubernur menetapkan besaran upah minimum provinsi atau UMP 2025 paling lambat pada 21 November 2024.
Baca juga: Prediksi Daftar UMP 2025 Jika Naik 10 Persen di 38 Provinsi, Menaker Akan Umumkan November Ini
Sementara itu, untuk upah minimun kabupaten/kota 2025 dilakukan paling lambat pada 30 November 2024.
"Seluruh gubernur agar menetapkan UMP Tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024. Sementara untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024, dengan mempertimbangkan saran dari dewan pengupahan dan arahan pemerintah pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS)," ujar Yassierli dilansir siaran pers Kemenaker pada Kamis (31/10/2024) lalu.
Ia menegaskan, semua pihak ingin penetapan upah minimum 2025 berlangsung secara kondusif.
Sehingga, Yassierli mengimbau seluruh pihak (pusat dan daerah) dapat mengedepankan komunikasi dan dialog sosial dengan seluruh stakeholders ketenagakerjaan dalam penentuan upah minimun.
Pada Kamis, Menaker Yassierli melakukan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan seluruh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia.
Baca juga: Menaker Naikkan UMP 2025 Lagi, Segini Perbandingan Tahun 2024 di Pulau Jawa, Jabar Berapa?
Salam rakor salah satunya dibahas soal lonjakan jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yassierli mengungkapkan, hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 orang pekerja yang terdampak PHK.
"Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir,” tuturnya.
Untuk menekan bertambahnya jumlah PHK, Menaker Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi PHK di perusahaan-perusahaan.
(*)
Diolah dari pemberitaan Kompas.com
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
UMP 2025 akan Naik, Ini Prediksi Besaran UMK Jawa Barat 2025 di Wilayah Priangan Timur |
![]() |
---|
UMP 2025 Bakal Naik, Kota Ini Diprediksi Pemegang UMK Tertinggi di Jawa Barat pada Tahun Depan |
![]() |
---|
Menaker Naikkan UMP 2025 Lagi, Segini Perbandingan Tahun 2024 di Pulau Jawa, Jabar Berapa? |
![]() |
---|
Prediksi Daftar UMP 2025 Jika Naik 10 Persen di 38 Provinsi, Menaker Akan Umumkan November Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.