UMP 2025

Bocoran UMP 2025 Resmi dari Menaker: Bakal Menguntungkan Dua Pihak, Ditetapkan Paling Lambat Besok

Bocoran UMP 2025 Resmi dari Menaker: Bakal Menguntungkan Dua Pihak, Ditetapkan Paling Lambat Besok

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
Iluastrasi UMP 2025 

Namun, jika kenaikan upah hanya terjadi sedikit, kemudian buruh mogok kerja juga bukan merupakan situasi yang baik.

Penetapan UMP Diundur

Penetapan UMP Paling Lambat 21 November, Sembari Menunggu Kepulangan Presiden Prabowo Pulang dari Kunjungan dari Brazil.

Sebab menurut Menker rumusan peraturan UMP akan dikonsultasikan dulu dengan Presiden.

Bukan tanpa alasan, nantinya akan ada peraturan menteri (Permenaker) yang akan diterbitkan. 

Baca juga: UMP 2025 akan Naik, Ini Prediksi Besaran UMK Jawa Barat 2025 di Wilayah Priangan Timur

Selain itu, karena ada situasi yang membutuhkan perhatian lebih lanjut dari semua pihak, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal upah minimun.

Diketahui, saat ini Presiden Prabowo baru selesai melakukan kunjungan di Brasil dalam rangka menghadiri KTT G20. 

Seusai dari Brasil, Presiden bertolak ke Inggris dan sejumlah negara Timur Tengah. 

Sehingga menurut rencana, Kepala Negara baru kembali ke Tanah Air pada 25 November 2024. 

Di sisi lain, berdasarkan aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan tenggat waktu pengumuman upah minimun paling lambat pada 21 November. 

Baca juga: Menaker Pastikan Ada Kenaikan UMP Secara Nasional di 2025 Sebesar 10 Persen, Segini Perkiraannya

Sehingga jika mengikuti jadwal kepulangan Presiden Prabowo, maka penetapan upah minimun akan melebihi batas waktu sesuai aturan.

Disisi lain juga aturan upah minimum masih akan berlaku per 1 Januari 2025, sehingga pengumuman penetapan besaran upah minimun tetap dilakukan pada tahun ini, sedangkan pemberlakuan bisa langsung pada tahun depan.

Jadwal Penetapan UMP

Selain menjelasakan mengenai alasan penundaan pengumuman UMP, Yassierli juga memberikan bocoran jadwal pasti proses kenaikan upah.

Dimana dirinya meminta para gubernur menetapkan besaran upah minimum provinsi atau UMP 2025 paling lambat pada 21 November 2024.

Baca juga: Prediksi Daftar UMP 2025 Jika Naik 10 Persen di 38 Provinsi, Menaker Akan Umumkan November Ini

Sementara itu, untuk upah minimun kabupaten/kota 2025 dilakukan paling lambat pada 30 November 2024.

"Seluruh gubernur agar menetapkan UMP Tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024. Sementara untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024, dengan mempertimbangkan saran dari dewan pengupahan dan arahan pemerintah pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS)," ujar Yassierli dilansir siaran pers Kemenaker pada Kamis (31/10/2024) lalu.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved