CPNS 2024
Tidak Lulus dalam Pengumuman SKD CPNS 2024 ? Bisakah Ajukan Sanggah Agar Bisa Ikut SKB Lagi?
Dinyatakan TL/P dalam Pengumuman SKD CPNS 2024 ? Bisakah Ajukan Sanggah Agar Bisa Ikut SKB Lagi?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
"Masa sanggah memang diperuntukkan untuk mengecek kembali pelamar yang mengajukan sanggah," ujar Nur, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, (19/11/2023).
Baca juga: Hasil Tes SKD CPNS 2024 akan Diumumkan Besok, Begini Cara Cek Pengumumannya
Hal ini sama seperti masa sanggah pada seleksi administrasi, yang dapat diajukan jika berkas peserta telah sesuai ketentuan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia.
Oleh karena itu, menurutnya, masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki nilai SKD CPNS 2024.
"Kalau nilai tidak memenuhi bukan termasuk yang bisa dilakukan sanggah," ungkapnya.
Sebelumnya, Nur menyampaikan, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dapat lolos ujian SKD CPNS 2023.
Nilai ambang batas tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 651 Tahun 2023.
Peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan jalur masing-masing berkesempatan untuk lolos ke tahap berikutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).
Baca juga: SKB CPNS 2024: 9 Instansi Ini Gelar Tes Tanpa Ujian Tambahan Lagi, Instansi Besar Mendominasi
Kendati demikian, menurut Nur, memenuhi nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta akan lanjut ke tahap SKB CPNS.
"Peserta seleksi SKB adalah sebanyak tiga kali jumlah formasi jabatan di masing-masing jabatan yang dilamar," ujar Nur, Sabtu (11/11/2023) lalu.
Tiga kali jumlah formasi artinya total formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansi dikali dengan tiga.
Misalnya, jika suatu jabatan membuka 1 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 3 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.
Ketentuan Peserta yang Tidak Lulus SKD Agar Bisa Ikut SKB
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, peserta yang dinyatakan gagal lulus SKD CPNS 2024 masih ada berpeluang untuk mengikuti tes SKB.
Meski demikian, ketentuan ini justru masih saja mengundang berbagai pertanyaan dari para peserta, yakni apakah masih bisa mengikuti SKB jika nilai TWK atau TKP dibawah passing grade?
Lantas sepeti apa kriteria peserta yang awalnya dinyatakan tidak lulus SKD bisa mengikuti seleksi SKB?
Kata BKN
Besok Pengumuman Seleksi SKD CPNS 2024, Ini Arti Kode P, P/L, TL, dan TH yang Didapat Peserta |
![]() |
---|
Hasil Tes SKD CPNS 2024 Diumumkan Besok, Apa Ada Masa Sanggah? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Hasil SKD Materi TWK dan TKP di Bawah Passing Grade, Apa Masih Bisa Ikut SKB? Ini Kata BKN |
![]() |
---|
SKB CPNS 2024: 9 Instansi Ini Gelar Tes Tanpa Ujian Tambahan Lagi, Instansi Besar Mendominasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.