CPNS 2024
Tidak Lulus dalam Pengumuman SKD CPNS 2024 ? Bisakah Ajukan Sanggah Agar Bisa Ikut SKB Lagi?
Dinyatakan TL/P dalam Pengumuman SKD CPNS 2024 ? Bisakah Ajukan Sanggah Agar Bisa Ikut SKB Lagi?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanggun anggaran 2024, akan kembali mendengar hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dimana jika dilihat dalam jadwal resmi BKN, Pengumuman SKD akan berlangsung pada 17 November hari ini.
Adapun, peserta yang dinyatakan lulus seleksi SKD CPNS 2024 maka berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Seperti yang diketahui bahwa skor minimal atau passing grade pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yaitu 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Bagi peserta yang lulus diperbolehkan untuk langgeng menuju seleksi SKB.
Baca juga: Kemenlu jadi Instansi Pertama Umumkan Hasil SKD CPNS 2024, 291 Peserta Lolos ke SKB, Ada Namamu?
Sedangkan bagi mereka yang menyandang status TL/P saat pengumuman SKD CPNS 2024, ini menjadi langkah yang berat.
Namun bisa jadi diringankan dengan adanya opsi Masa Sanggah dari panitia pelaksana.
Meski jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS masih akan digelar pada tanggal 17 hingga 19 November 2024 nanti, namun tak ada salahnya mengetaui informasi tentang ada atau tidaknya masa sanggah seleksi ini.
Lantas adakah jadwal Masa Sanggah SKD CPNS 2024?
Masa Sanggah SKD CPNS 2024
Jika melihat jadwal seleksi CPNS yang dibagikan BKN untuk edisi tahun anggaran 2024, tidak tertera jadwal resmi untuk Masa Sanggah seleksi SKD.
Meski demikian jika dilihat pada seleksi tahun sebelumnya, pelaksanaan Masa Sanggah juga sempat dilakukan selama 3 hari, meski tidak tertera dalam jadwal.
Baca juga: Besok Pengumuman Seleksi SKD CPNS 2024, Ini Arti Kode P, P/L, TL, dan TH yang Didapat Peserta
Masa sanggah sendiri merupakan waktu yang diberikan panitia pelaksanaan bagi peserta yang merasa keberatan dengan pengumuman hasil SKD dapat mengajukan sanggah selama masa sanggah.
Hal ini merujuk dari Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/, tahun berjalan.
Panitia seleksi nantinya wajib menjawab sanggah dan kembali mengolah nilai SKD CPNS peserta, pada batas waktu yang telah ditentukan.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menegaskan, sanggah hanya dapat dilakukan dan dikabulkan jika ada kekeliruan dari panitia seleksi.
Besok Pengumuman Seleksi SKD CPNS 2024, Ini Arti Kode P, P/L, TL, dan TH yang Didapat Peserta |
![]() |
---|
Hasil Tes SKD CPNS 2024 Diumumkan Besok, Apa Ada Masa Sanggah? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Hasil SKD Materi TWK dan TKP di Bawah Passing Grade, Apa Masih Bisa Ikut SKB? Ini Kata BKN |
![]() |
---|
SKB CPNS 2024: 9 Instansi Ini Gelar Tes Tanpa Ujian Tambahan Lagi, Instansi Besar Mendominasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.