CPNS 2024
Pengumuman Seleksi SKD CPNS 2024 Hari Ini, Kamu Lulus atau Tidak?
Pengumuman Hasil Seleksi SKD CPNS 2024 Besok, Ini Arti Kode 'P, P/L, TL, dan TH', Kamu Lulus atau Tidak?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tinggal menghitung jam, peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanggun anggaran 2024, akan kembali mendengar hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dimana jika dilihat dalam jadwal resmi BKN, Pengumuman SKD akan berlangsung pada 17 November hari ini.
hasil kelulusan peserta tes SKD CPNS 2024 sudah dapat dicek melalui akun SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id, juga link website resmi masing-masing instansi, seperti contohnya Kemenkumham di laman https://casn.kemenkumham.go.id.
BKN sendiri diketahui telah memastikan sebanyak 741.771 peserta yang dinyatakan lulus tes SKD CPNS 2024 dan bisa lanjut ke tahapan SKB.
Nantinya saat hasil rekapitulasi pengumuman tes SKD CPNS 2024 sudah dirilis, pastinya peserta akan menemukan beberapa kode kelulusan yang wajib dipahami.
Baca juga: Hasil SKD Materi TWK dan TKP di Bawah Passing Grade, Apa Masih Bisa Ikut SKB? Ini Kata BKN
Berikut empat kode kelulusan tes SKD CPNS tahun 2024 yang wajib dipahami oleh peserta seleksi.
1. P artinya nilai peserta memenuhi passing grade atau ambang batas SKD tahun 2024 tetapi dinyatakan tidak lulus dan gagal lanjut ke tahapan SKB.
2. P/L artinya nilai peserta memenuhi passing grade atau ambang batas sehingga dinyatakan lulus tahapan SKD dan lanjut ke tahapan SKB.
3. TL artinya nilai peserta tidak memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS tahun 2024.
4. TH artinya peserta yang tidak mengikuti pelaksanaan SKD tahun 2024.
Baca juga: H-2 Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Begini Panduan Cara Cek Pengumuman SKD
Cara Cek Hasil SKD CPNS 2024
Tribuners, dalam melakukan cek hasil SKD CPNS 2024 ini bisa dilakukan dengan dua cara, seperti:
1. Akses Situs Resmi BKN
Kunjungi website resmi Badan Kepegawaian Negara untuk melihat pengumuman hasil SKD.
- Buka situs resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id
- Cari tombol "Login" atau "Masuk" yang terletak di pojok kanan atas halaman utama.
- Masukkan nomor identitas kependudukan (NIK) serta password yang telah Anda daftarkan sebelumnya untuk mengakses akun Anda.
Baca juga: Hasil SKD Materi TWK dan TKP di Bawah Passing Grade, Apa Masih Bisa Ikut SKB? Ini Kata BKN
Setelah berhasil masuk, periksa bagian "Resume Pendaftaran" yang akan menampilkan informasi mengenai hasil kelulusan SKD CPNS 2024.
2. Periksa Situs Instansi
Cek situs resmi instansi yang Anda lamar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai hasil seleksi.
Untuk mengecek hasil SKD, peserta perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi instansi yang dituju.
- Cari bagian "Pengumuman" atau "Pengumuman CPNS".
- Temukan tautan atau file yang berisi hasil SKD.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Dibuka Besok, Simak Kriteria Pelamar dan Tata Cara Daftarnya
Sistem Kelulusan SKD CPNS 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, berikut sistem kelulusan SKD CPNS tahun 2024, kriteria kelulusan peserta SKD CPNS tahun 2024 sehingga berhak mengikuti SKB ditentukan berdasarkan hal berikut:
1. Nilai peserta harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas tiga substansi materi ujian, meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) SKD CPNS 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, nilai ambang batas tes SKD CPNS tahun 2024, dapat dirinci sebagai berikut.
Kategori Umum
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Kategori Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60
2. Masuk dalam kategori perangkingan teratas hingga berperingkat terbaik dengan perhitungan tiga kali kuota jabatan yang dilamar di masing-masing Instansi.
3. Jika pelamar memiliki nilai SKD yang sama dan masuk dalam kategori perangkingan pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD berdasarkan urutan nilai yang didapatkan mulai dari TKP, TIU, dan TWK.
4. Jika ada beberapa pelamar yang memiliki nilai urutan nilai TKP, TIU, dan TWK yang sama urutan tes SKD yang masih sama dan berada pada batas perangkingan tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka keseluruhan pelamar tersebut akan diikutkan ke tahapan SKB.(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Kerja Hanya Setengah Hari, Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Yuk Intip Besarannya |
![]() |
---|
Resmi! MenPAN-RB Batalkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Honorer R2 dan R3, Ada Apa? |
![]() |
---|
Apakah Penerima Kode R4 Masuk ke Dalam PPPK Paruh Waktu? Ini Aturan Terbaru MenPAN-RB |
![]() |
---|
Syarat Agar Honorer R4 Bisa Jadi PPPK Tanpa Lewati Tes |
![]() |
---|
Cara Mudah Alihkan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.