Jumat, 1 Mei 2026

Seorang PPS di Pangandaran Diduga Berkampanye, Bawaslu Tunggu Tindak Lanjut KPU

Bawaslu Kabupaten Pangandaran akan telusuri seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga berkampanye di grup WhatsApp

Tayang:
Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
Tangkap layar WAG PPDI Pangandaran
Bawaslu Kabupaten Pangandaran akan telusuri seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga berkampanye di grup WhatsApp 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Bawaslu Kabupaten Pangandaran akan telusuri seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga berkampanye di grup WhatsApp dan menunggu hasil tindak lanjut dari KPU.

Selain seorang penyelenggara di tingkat Desa, terduga berinisial JK ini juga sebagai perangkat desa di Kecamatan Cigugur.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab, mengatakan, saat ini pihaknya menunggu tindak lanjut dari KPU Kabupaten Pangandaran.

"Itu sudah ditindaklanjuti oleh KPU, kita tunggu hasilnya seperti apa," ujar Gaga dihubungi Tribun melalui WhatsApp, Jum'at (15/11/2024) pagi. 

Karena, kata Ia, dugaan pelanggaran ini sudah ditangani dan bagian dari apakah terindikasi ke kode etik atau ada kaitan dengan hal lain. 

"Kalau ada dugaan pelanggaran secara administrasi ataupun pidana kita akan telusuri," katanya.

Tapi kalaupun ini terkait pelanggaran kode etik, maka ini tetap ketika menjadi temuan ujungnya akan direkomendasikan ke PPK ataupun KPU Kabupaten Pangandaran.

"Kalaupun ada dugaan pidana, kita tetap tindaklanjuti," ucap Gaga.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan menyampaikan, dalam penanganan kode etik penyelenggara, KPU dan Bawaslu tentu mempunyai kewenangan pengawasan.

"Tapi, kita pun belum bertanya secara detail ke Panwascam terkait temuan di Group WhatsApp itu," ujarnya.

Tindak lanjut dari Bawaslu, hari Jum'at (15/11/2024) ini pihaknya akan menggelar rapat yang di antaranya membicarakan tentang temuan tersebut.

"Cuman pandangan Bawaslu sementara, itu sudah ada pelanggaran etik terlepas dari pernyataan dia bentuk kekecewaan terhadap pemerintah daerah karena insentif tidak cair - cair," kata Iwan. 

Diberitakan sebelumnya, masa kampanye Pilkada 2024, seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat diduga melanggar sumpah dan janji sebagai penyelenggara.

Pasalnya, seorang PPS itu diduga kampanye di Grup WhatsApp Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pangandaran.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved