Kalender 2025
Jadwal Pilkada Jatuh pada Rabu 27 November 2024, Benarkah Bakal Jadi Tanggal Merah?
Jadwal Pilkada Jatuh pada Rabu 27 November 2024, Benarkah Bakal Jadi Tanggal Merah?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tinggal beberapa hari kedepan masyarakat Indonesia akan kembali melaksanakan pemungutan suara (Pemilu) secara serentak.
Dimana kali ini akan digelar pemilu dengan klasifikasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Jika sebelumnya Pemilihan Presiden (Pilpres) telah lebih dulu dilaksanakan, berbeda dengan Pilkada yang baru akan mulai digelar secara serempak pada Rabu (27/11/2024) mendatang.
Pada pelaksanaan pesta rakyat tersebut, banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai penerapan tanggal merah.
Lantas apakah akan ada kebijakan pemerintah untuk meliburkan hari tersebut?
Baca juga: Kalender Hijriah 2025 Terbaru, Kapan Masuk Tahun Baru 1447 H? Lengkap Jadwal Puasa dan Lebaran
Tanggal Merah di Hari Pilkada
Pilkada serentak 2024 akan dilangsungkan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Hal ini memungkinkan berbagai elemen masyarakat ikut terlibat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang baru tersebut.
Melansir laman menpan.go.id, terkait dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang rencana penetapan hari libur nasional pada hari pelaksanaan Pilkada.
"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," kata Anggota KPU RI August Mellaz, melalui keterangan resmi, Minggu (10/11/2024).
Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Forkopimda Kota Tasikmalaya Gelar Silaturahmi Kamtibmas
Mellaz mengungkapkan, bahwa pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan.
Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.
"Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan," ujarnya.
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Pilkada Pangandaran 2024, Kadus di Pagerbumi Diduga Berkampanye di WAG, Ini yang Dilakukan KPU
Sebelumnya, pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Bogor, Kamis (7/11), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah siap 99 persen.(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Kalender Hijriah 2025 Terbaru, Kapan Masuk Tahun Baru 1447 H? Lengkap Jadwal Puasa dan Lebaran |
![]() |
---|
Yanto-Amin Klaim Debat Kedua di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 Ada Peningkatan dan Tanpa Beban |
![]() |
---|
Pilkada Kota Tasik: Saling Adu Psywar Pendukung Ivan dan Viman, Unjuk Video Besar di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Ada Diskon 10 Persen Pembelian Tiket KAI untuk Dukung Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.