Gaji PNS 2025
Gaji PPPK Golongan 11 dan 12 Tahun 2025, Cek Sekarang!
Berikut Ini Dia PPPK Golongan 11 dan 12 Akan Dapat Gaji Segin di Kenaikan Gaji PNS 2025, Cek Sekarang Juga!
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025, ada kabar baik juga untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, di kenaikan gaji PNS tahun 2025, para pegawai PPPK pun juga akan mengalami kenaikan gaji yang sama lho.
Jadi, untuk para pegawai PPPK jangan khawatir dulu ya, karena kamu pun juga akan mengalami kenaikan gaji seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai informasi, jika gaji PPPK tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.
Baca juga: Rincian Terbaru Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025 Setelah Mengalami Kenaikan
Jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024 lalu, gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.
Khusus untuk gaji PPPK ini, tentu akan berlaku untuk seluruh golongan baik dari golongan I hingga XVII atau PPPK golongan 1 dan 18.
Lantas, berapa besaran gaji terbaru untuk PPPK Golongan 11 dan 12? Cek rinciannya di bawah ini.
Baca juga: Persyaratan Toefl dalam Proses Perekrutan CPNS dan PPPK Digugat ke MK, Ada Apa?
Besaran Gaji PPPK Golongan 11 dan 12 di 2025
Tribuners, husus dikenaikan gaji PPPK 2025 ini, untuk kamu yang bekerja sebagai PPPK Golongan 11, di kenaikan gaji PNS tahun 2025, kamu akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.480.300-Rp5.716.000.
Selanjutnya, yang bekerja sebagai PPPK Golongan 12, di kenaikan gaji PNS tahun 2025, kamu akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.627.500-Rp5.957.800.
Yang mana, gaji itu pun juga akan bertambah dengan adanya sistem kenaikan gaji terbaru di tahun 2025 nanti.
Jadi pastikan, untuk terus pantau kenaikan gaji PNS 2025 di TribunPriangan.com agar update kenaikan gaji PNS dan PPPK tahun 2025 pun berjalan dengan baik.
Baca juga: Soal Gaji Pensiun, Apakah Tenaga PPPK Juga Dapat Tunjangan Hari Tua? Begini Penjelasannya
Baca juga: 3 Tahap Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Ini Kisi-kisinya
- PPPK Golongan I = Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- PPPK Golongan II = Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- PPPK Golongan III = Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- PPPK Golongan IV = Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- PPPK Golongan V = Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- PPPK Golongan VI = Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- PPPK Golongan VII= Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- PPPK Golongan VIII = Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- PPPK Golongan IX = Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- PPPK Golongan X = Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- PPPK Golongan XI = Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- PPPK Golongan XII = Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- PPPK Golongan XIII = Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- PPPK Golongan XIV = Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- PPPK Golongan XV = Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- PPPK Golongan XVI = Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- PPPK Golongan XVII = Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.