UMK 2025
Kenaikan UMK Batal Diumumkan Bulan Ini, Menaker Beberkan Alasannya Terkait Usulan Formula
Kenaikan UMK Tak Jadi Diumumkan 21 November 2024, Ini Penejasan Menaker
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) batal diumumkan bulan November ini.
Pasalnya hal ini dikarenakan, penetapan upah tersebut diketahui masih belum menemukan formula untuk penghitungan upah 2025.
Hal ini disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Meneteri baru terpilih di Kabinet Merah Putih tersebut mengaku, belum dapat memastikan apakah penetapan dan pengumuman upah minimum atau UMP 2025 dapat diumumkan pada 21 November 2024 atau justru diundur.
Dirinya menuturkan bahwa saat ini pemerintah masih menggodok aturan pengupahan baru setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: UMP 2025 akan Naik, Ini Prediksi Besaran UMK Jawa Barat 2025 di Wilayah Priangan Timur
Merujuk aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, upah minimum ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten/kota.
“Belum bisa dipastikan [pengumuman UMP],” kata Yassierli, Kamis (14/11/2024).
Menaker Yassierli menuturkan, kondisi pada tahun ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Mengingat, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK yang meminta agar regulasi mengenai ketenagakerjaan dipisah dari Undang-undang Cipta Kerja.
Saat ini, dia menyebut bahwa pemerintah tengah menggodok rumusan terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan tetap menjaga daya saing dunia usaha.
Selain itu, pihaknya juga masih akan melaksanakan rapat bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
Baca juga: UMP Bakal Naik Lagi 10 Persen Tahun 2025, Kapan Jadwal Pengumuman dan Kisaran Perdaerahnya
“Minggu depan masih ada rapat Depenas dan LKS Tripartit,” ujarnya.
Penggunaan Formula yang Ketat
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengungkap bahwa, Kemenaker tidak akan mempertahankan alfa yang tercantum dalam PP No.51/2024.
Dalam beleid itu, indeks tertentu dalam formulasi penetapan upah minimum atau UMP yakni sebesar 0,10-0,30.
“Tidak usah khawatir kita tidak akan mempertahankan alfa 0,1-0,3, itu pasti,” kata Indah saat melakukan audiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (6/11/2024) lalu.
Berapa Besaran Gaji Setelah Kenaikan UMK 2024 Wilayah Jawa Barat? Segera Cek |
![]() |
---|
TERNYATA Ini Besaran Gaji Setelah Kenaikan UMK 2024 Wilayah Jawa Barat, Terbesar Kota Bekasi |
![]() |
---|
Massa Buruh dari Bandung Raya-Sumedang & Garut Unras di Disnakertrans Jabar, Tuntut Perubahan SK UMK |
![]() |
---|
Naik Sekitar Rp 67 Ribu, Segini UMK Untuk Kabupaten Pangandaran yang Sudah Ditetapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.