UMK 2025

Kenaikan UMK Batal Diumumkan Bulan Ini, Menaker Beberkan Alasannya Terkait Usulan Formula

Kenaikan UMK Tak Jadi Diumumkan 21 November 2024, Ini Penejasan Menaker

Kompas.com
Ilustrasi uang - Kenaikan UMK Batal Diumumkan Bulan Ini, Menaker Beberkan Alasannya Terkait Usulan Formula 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) batal diumumkan bulan November ini.

Pasalnya hal ini dikarenakan, penetapan upah tersebut diketahui masih belum menemukan formula untuk penghitungan upah 2025.

Hal ini disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Meneteri baru terpilih di Kabinet Merah Putih tersebut mengaku, belum dapat memastikan apakah penetapan dan pengumuman upah minimum atau UMP 2025 dapat diumumkan pada 21 November 2024 atau justru diundur.

Dirinya menuturkan bahwa saat ini pemerintah masih menggodok aturan pengupahan baru setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca juga: UMP 2025 akan Naik, Ini Prediksi Besaran UMK Jawa Barat 2025 di Wilayah Priangan Timur

Merujuk aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, upah minimum ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten/kota.  

“Belum bisa dipastikan [pengumuman UMP],” kata Yassierli, Kamis (14/11/2024).

Menaker Yassierli menuturkan, kondisi pada tahun ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. 

Mengingat, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK yang meminta agar regulasi mengenai ketenagakerjaan dipisah dari Undang-undang Cipta Kerja.  

Saat ini, dia menyebut bahwa pemerintah tengah menggodok rumusan terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan tetap menjaga daya saing dunia usaha.

Selain itu, pihaknya juga masih akan melaksanakan rapat bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. 

Baca juga: UMP Bakal Naik Lagi 10 Persen Tahun 2025, Kapan Jadwal Pengumuman dan Kisaran Perdaerahnya

“Minggu depan masih ada rapat Depenas dan LKS Tripartit,” ujarnya. 

Penggunaan Formula yang Ketat

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengungkap bahwa, Kemenaker tidak akan mempertahankan alfa yang tercantum dalam PP No.51/2024.  

Dalam beleid itu, indeks tertentu dalam formulasi penetapan upah minimum atau UMP yakni sebesar 0,10-0,30. 

“Tidak usah khawatir kita tidak akan mempertahankan alfa 0,1-0,3, itu pasti,” kata Indah saat melakukan audiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (6/11/2024) lalu. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved