KPU Kirim Teguran ke Pasangan Viman-Diky, Bawaslu Sebut Ada Pelanggaran Administrasi
Komisioner Bawaslu Kota Tasikmalaya Bidang Penanganan Pelanggaran, Ridha Fahlevi, merekomendasikan kepada KPU
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Komisioner Bawaslu Kota Tasikmalaya Bidang Penanganan Pelanggaran, Ridha Fahlevi, mengatakan bahwa Bawaslu sudah merekomendasikan kepada KPU agar pasangan calon nomor 4 Viman-Diky diberikan sanksi administrasi dan ditegur secara tertulis atas kegiatan kampanye di jalan pada momen jalan sehat beberapa waktu lalu.
Atas dasar kegiatan tersebut, pihaknya melakukan kajian dan akhirnya memberikan rekomendasi sebagai pelanggaran administrasi.
"Jadi ada kampanye di jalan, kami sudah merekomendasikan kepada KPU Kota Tasikmalaya untuk ditegur secara tertulis dengan metode sebagai pelanggaran administrasi," ujar Ridha melalui sambungan telepon.
Ridha mengatakan, Bawaslu Kota Tasikmalaya juga mengimbau kepada semua pasangan calon untuk tidak melakukan hal serupa.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya akan mengirimkan surat teguran ke pasangan calon 04 Viman-Diky terkait rekomendasi dari Bawaslu.
"Kan itu rekomendasinya Bawaslu untuk menghimbau untuk tidak melakukan pelanggaran, dan kita sudah bikin suratnya rencana kalau ga kemarin, hari ini kita kirimkan ke pihak Paslon 04 sebagai tindak lanjut," ucap Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/11/2024).
Asep mengaku, kalau secara aturan menyalahi tapi masih dilakukan peninjauan dari hasil rekomendasi Bawaslu Kota Tasikmalaya.
"Iya, maksudnyaapakah memang betul melebihi 1.000 atau tidak, cuma karena sudah ada rekomendasi dari Bawaslu kami menindaklanjuti rekomendasi itu," katanya.
Ia mengatakan, KPU Kota Tasikmalaya sudah melakukan konsultasi ke Provinsi Jawa Barat terkait rekomendasi dari Bawaslu Kota Tasikmalaya.
"Kita konsultasikan ke provinsi terlebih dahulu, tindaklanjutnya diteruskan rekomendasi dari Bawaslu, seharusnya hari ini kita kirimkan surat tersebut," ucap Asep.
Sebelumnya pasangan calon 04 melakukan kegiatan senam dan jalan sehat beberapa waktu lalu, namun ada indikasi kalau jumlah peserta yang hadir menyalahi keputusan KPU yang memperbolehkan 1.000 orang, namun fakta di lapangan membeludak lebih dari 1.000 orang. Hal inilah yang membuat Bawaslu memberikan surat rekomendasi ke KPU untuk memberikan sanksi pelanggaran adminitrasi.
Sementara itu saat coba dihubungi belum ada tanggapan dari tim pasangan calon nomor urut 4 Viman-Diky.(*)
Cuaca Kota Tasik Per Jam Sabtu 30 Agustus 2025 Pagi hingga Malam, Hujan Masih Akan Mengguyur |
![]() |
---|
Cerita Satpam DPRD Kota Tasikmalaya Seusai Massa Merusak Fasilitas Gedung |
![]() |
---|
Ada Kode 1312 di Tembok Seusai Massa Merusak Fasilitas Perkantoran DPRD Kota Tasikmalaya |
![]() |
---|
Ini Alasan Massa Aksi Solidaritas Rusak Faslitas DPRD Kota Tasikmalaya, Demo Berakhir Ricuh |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Tak Ada Saat Gerbang Roboh Dihajar Pedemo, Dinding Dicorat-coret |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.