KPU Kirim Teguran ke Pasangan Viman-Diky, Bawaslu Sebut Ada Pelanggaran Administrasi

Komisioner Bawaslu Kota Tasikmalaya Bidang Penanganan Pelanggaran, Ridha Fahlevi, merekomendasikan kepada KPU

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/jaenal abidin
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Komisioner Bawaslu Kota Tasikmalaya Bidang Penanganan Pelanggaran, Ridha Fahlevi, mengatakan bahwa Bawaslu sudah merekomendasikan kepada KPU agar pasangan calon nomor 4 Viman-Diky diberikan sanksi administrasi dan ditegur secara tertulis atas kegiatan kampanye di jalan pada momen jalan sehat beberapa waktu lalu.

Atas dasar kegiatan tersebut, pihaknya melakukan kajian dan akhirnya memberikan rekomendasi sebagai pelanggaran administrasi.

"Jadi ada kampanye di jalan, kami sudah merekomendasikan kepada KPU Kota Tasikmalaya untuk ditegur secara tertulis dengan metode sebagai pelanggaran administrasi," ujar Ridha melalui sambungan telepon.

Ridha mengatakan, Bawaslu Kota Tasikmalaya juga mengimbau kepada semua pasangan calon untuk tidak melakukan hal serupa.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya akan mengirimkan surat teguran ke pasangan calon 04 Viman-Diky terkait rekomendasi dari Bawaslu.

"Kan itu rekomendasinya Bawaslu untuk menghimbau untuk tidak melakukan pelanggaran, dan kita sudah bikin suratnya rencana kalau ga kemarin, hari ini kita kirimkan ke pihak Paslon 04 sebagai tindak lanjut," ucap Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/11/2024).

Asep mengaku, kalau secara aturan menyalahi tapi masih dilakukan peninjauan dari hasil rekomendasi Bawaslu Kota Tasikmalaya.

"Iya, maksudnyaapakah memang betul melebihi 1.000 atau tidak, cuma karena sudah ada rekomendasi dari Bawaslu kami menindaklanjuti rekomendasi itu," katanya.

Ia mengatakan, KPU Kota Tasikmalaya sudah melakukan konsultasi ke Provinsi Jawa Barat terkait rekomendasi dari Bawaslu Kota Tasikmalaya.

"Kita konsultasikan ke provinsi terlebih dahulu, tindaklanjutnya diteruskan rekomendasi dari Bawaslu, seharusnya hari ini kita kirimkan surat tersebut," ucap Asep.

Sebelumnya pasangan calon 04 melakukan kegiatan senam dan jalan sehat beberapa waktu lalu, namun ada indikasi kalau jumlah peserta yang hadir menyalahi keputusan KPU yang memperbolehkan 1.000 orang, namun fakta di lapangan membeludak lebih dari 1.000 orang. Hal inilah yang membuat Bawaslu memberikan surat rekomendasi ke KPU untuk memberikan sanksi pelanggaran adminitrasi.

Sementara itu saat coba dihubungi belum ada tanggapan dari tim pasangan calon nomor urut 4 Viman-Diky.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved