UMK 2025
Kenaikan UMK Batal Diumumkan Bulan Ini, Menaker Beberkan Alasannya Terkait Usulan Formula
Kenaikan UMK Tak Jadi Diumumkan 21 November 2024, Ini Penejasan Menaker
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) batal diumumkan bulan November ini.
Pasalnya hal ini dikarenakan, penetapan upah tersebut diketahui masih belum menemukan formula untuk penghitungan upah 2025.
Hal ini disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Meneteri baru terpilih di Kabinet Merah Putih tersebut mengaku, belum dapat memastikan apakah penetapan dan pengumuman upah minimum atau UMP 2025 dapat diumumkan pada 21 November 2024 atau justru diundur.
Dirinya menuturkan bahwa saat ini pemerintah masih menggodok aturan pengupahan baru setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: UMP 2025 akan Naik, Ini Prediksi Besaran UMK Jawa Barat 2025 di Wilayah Priangan Timur
Merujuk aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, upah minimum ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten/kota.
“Belum bisa dipastikan [pengumuman UMP],” kata Yassierli, Kamis (14/11/2024).
Menaker Yassierli menuturkan, kondisi pada tahun ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Mengingat, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK yang meminta agar regulasi mengenai ketenagakerjaan dipisah dari Undang-undang Cipta Kerja.
Saat ini, dia menyebut bahwa pemerintah tengah menggodok rumusan terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan tetap menjaga daya saing dunia usaha.
Selain itu, pihaknya juga masih akan melaksanakan rapat bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
Baca juga: UMP Bakal Naik Lagi 10 Persen Tahun 2025, Kapan Jadwal Pengumuman dan Kisaran Perdaerahnya
“Minggu depan masih ada rapat Depenas dan LKS Tripartit,” ujarnya.
Penggunaan Formula yang Ketat
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengungkap bahwa, Kemenaker tidak akan mempertahankan alfa yang tercantum dalam PP No.51/2024.
Dalam beleid itu, indeks tertentu dalam formulasi penetapan upah minimum atau UMP yakni sebesar 0,10-0,30.
“Tidak usah khawatir kita tidak akan mempertahankan alfa 0,1-0,3, itu pasti,” kata Indah saat melakukan audiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (6/11/2024) lalu.
Kendati demikian, belum diketahui apakah besaran kenaikan upah minimum tahun depan nantinya bisa sesuai dengan tuntutan buruh sebesar 8 persen-10 persen .
Baca juga: UMP Papua 2024 Naik 4,14 Persen, Ternyata Segini Besaran Nominal Resminya
Untuk diketahui, formula perhitungan upah minimum dalam PP No.51/2023 mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.
Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Dalam hal ini, alfa ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sebelumnya telah memberikan rekomendasi ke Kemenaker terkait indeks tertentu.
Indah kala itu mengungkap, rekomendasi Depenas terpecah menjadi dua.
Baca juga: Berapa Besaran Gaji Setelah Kenaikan UMK 2024 Wilayah Jawa Barat? Segera Cek
Pasalnya, ada perbedaan usulan mengenai nilai alfa, baik dari pihak pengusaha maupun pekerja.
Dia mengungkapkan, pengusaha mengusulkan agar nilai alfa maksimal berada di level 0,30, sedangkan pekerja di kisaran 0,3 hingga 1.
“Nilai alfa belum diputuskan karena baru kali ini Depenas hadir dengan rekomendasi yang terpecah antara pengusaha dan pekerja,” ungkap Indah.
Jadwal Pengumuman UMK Kapan?
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Roy Jinto, menyatakan bahwa penetapan upah minimum (UMP) dan UMK yang semula dijadwalkan pada 21 November telah diundur hingga Desember.
Hal ini diakibatkan para Buruh menolak draft permen karena ada beberapa kontroversi yang muncul terkait beberapa hal.
Seperti sistem upah padat karya dan non-padat karya serta keberatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 51.
Baca juga: Sebentar Lagi Gajian, Cek Yuk Ini Dia Besaran Gaji Setelah Kenaikan UMK 2024 Wilayah Jawa Barat
"Draf sebelumnya menimbulkan kontroversi terkait aturan untuk sektor padat karya dan non-padat karya serta penggunaan PP No. 51. Setelah kami menggelar aksi, akhirnya penetapan ini ditunda. Akan ada pembahasan ulang," kata Roy Jinto, Kamis 14 November 2024.
Perubahan permen setelah buruh memenangkan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan upah dan UU Cipta Kerja.
Roy menyebut bahwa keputusan tentang peraturan baru ini kemungkinan akan keluar setelah 24 November, setelah Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia.
"Mungkin setelah beliau kembali ke Indonesia,” ujarnya.
KSPSI sendiri mendukung langkah penundaan ini selama penerapan UMP tetap berlaku mulai 1 Januari mendatang. Roy Jinto menggarisbawahi bahwa pihaknya hanya meminta agar penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak lagi merujuk pada PP No. 51.
Hal itu sebagaimana yang ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebutkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tidak lagi digunakan sebagai dasar.
Menurutnya, hasil akhir pembahasan ini harus menghasilkan formula baru dalam menetapkan UMK 2025 yang bisa diterima semua pihak.
"Yang terpenting, ada formulasi yang lebih baik dan sesuai dengan putusan MK demi kesejahteraan pekerja," pungkas.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Berapa Besaran Gaji Setelah Kenaikan UMK 2024 Wilayah Jawa Barat? Segera Cek |
![]() |
---|
TERNYATA Ini Besaran Gaji Setelah Kenaikan UMK 2024 Wilayah Jawa Barat, Terbesar Kota Bekasi |
![]() |
---|
Massa Buruh dari Bandung Raya-Sumedang & Garut Unras di Disnakertrans Jabar, Tuntut Perubahan SK UMK |
![]() |
---|
Naik Sekitar Rp 67 Ribu, Segini UMK Untuk Kabupaten Pangandaran yang Sudah Ditetapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.