Gaji PNS 2025
Besaran Gaji PPPK Golongan 9 dan 10 yang akan Didapat Setelah Kenaikan Gaji PNS 2025
Berikut Ini Dia Besaran Gaji PPPK Golongan 9 dan 10 yang akan Didapat Setelah Kenaikan Gaji PNS 2025
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, dalam kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025 nanti, untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun juga akan mengalami kenaikan gaji yang sama.
Karena bisa dikatakan, ada kenaikan gaji PNS, para PPPK juga akan mengalami kenaikan gaji.
Jadi, untuk para pegawai PPPK jangan khawatir dulu ya, karena kamu pun akan mengalami kenaikan gaji seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai informasi, gaji PPPK tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.
Baca juga: Kisi-kisi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1, Ada 3 Tahap yang Harus Dilalui
Jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024 lalu, gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.
Khusus untuk gaji PPPK ini, tentu akan berlaku untuk seluruh golongan baik dari golongan I hingga XVII atau PPPK golongan 1 dan 18.
Lantas, berapa besaran gaji terbaru untuk PPPK Golongan 9 dan 10? Cek rinciannya di bawah ini.
Baca juga: Golongan PPPK Mana yang Bakal Dapat Kenaikan Gaji Terbesar usai Rencana Naik Gaji pada 2025?
Besaran Gaji PPPK Golongan 9 dan 10 di 2025
Tribuners, untuk para PPPK golongan 9 dan 10 ada kabar baik nih untuk kamu.
Karena dikenaikan gaji PPPK 2025 ini pun juga akan dilakukan kepada seluruh golongan dari I hingga XVII, jadi untuk PPPK golongan 9 dan 10 akan mendapatkan kenaikan gaji juga.
Khusus untuk kamu yang bekerja sebagai PPPK Golongan 9, di kenaikan gaji PNS tahun 2025, kamu akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.203.600-Rp5.261.500.
Baca juga: Terbaru, Ini Besaran Gaji PPPK Golongan 7 dan 8 di Kenaikan Gaji PNS 2024, Cek Berapa Gajimu Nanti!
Selanjutnya, yang bekerja sebagai PPPK Golongan 10, di kenaikan gaji PNS tahun 2025, kamu akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.339.600-Rp5.484.000.
Yang mana, gaji itu pun juga akan bertambah dengan adanya sistem kenaikan gaji terbaru di tahun 2025 nanti.
Jadi pastikan, untuk terus pantau kenaikan gaji PNS 2025 di TribunPriangan.com agar update kenaikan gaji PNS dan PPPK tahun 2025 pun berjalan dengan baik.
Baca juga: Hati-hati Musim Kampanye, Ini 3 Kategori Honorer yang Tidak Akan Diangkat Jadi PPPK
Baca juga: Catat! 100 Hari Kerja MenPAN RB Janji Selesaikan Masalah Tenaga Honorer dan PPPK
- PPPK Golongan I = Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- PPPK Golongan II = Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- PPPK Golongan III = Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- PPPK Golongan IV = Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- PPPK Golongan V = Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- PPPK Golongan VI = Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- PPPK Golongan VII= Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- PPPK Golongan VIII = Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- PPPK Golongan IX = Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- PPPK Golongan X = Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- PPPK Golongan XI = Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- PPPK Golongan XII = Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- PPPK Golongan XIII = Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- PPPK Golongan XIV = Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- PPPK Golongan XV = Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- PPPK Golongan XVI = Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- PPPK Golongan XVII = Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
gaji PPPK golongan 9
gaji PPPK golongan 10
gaji PPPK naik
gaji PPPK naik 2025
rincian kenaikan gaji PPPK 2025
gaji PNS 2025
Golongan PPPK Mana yang Bakal Dapat Kenaikan Gaji Terbesar usai Rencana Naik Gaji pada 2025? |
![]() |
---|
Terbaru, Ini Besaran Gaji PPPK Golongan 7 dan 8 di Kenaikan Gaji PNS 2024, Cek Berapa Gajimu Nanti! |
![]() |
---|
Hati-hati Musim Kampanye, Ini 3 Kategori Honorer yang Tidak Akan Diangkat Jadi PPPK |
![]() |
---|
Catat! 100 Hari Kerja MenPAN RB Janji Selesaikan Masalah Tenaga Honorer dan PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.