Gaji PNS 2025
Golongan PPPK Mana yang Bakal Dapat Kenaikan Gaji Terbesar usai Rencana Naik Gaji pada 2025?
Berikut Ini Dia Golongan PPPK Mana yang Bakal Dapat Kenaikan Gaji Terbesar usai Rencana Naik Gaji pada 2025?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kabar bahagia bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, gaji PPPK akan mengalami kenaikan di tahun depan.
Gaji PPPK tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.
Jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024 lalu, gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.
Baca juga: Data Statistik Jumlah Pendaftar PPPK 2024 Per 5 November 2024, PPPK Teknis Capai 1 Juta Pelamar
Khusus untuk gaji PPPK ini, tentu akan berlaku untuk seluruh golongan baik dari golongan I hingga XVII atau PPPK golongan 1 dan 18.
Lantas, berapa besaran gaji terbaru untuk PPPK setiap golongan?
Cek rinciannya di bawah ini.
Baca juga: Gagal Seleksi CPNS 2024, Apakah Bisa Daftar Kembali di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2? Ini Kata BKN
Besaran Gaji PPPK Golongan di 2025
Berikut besaran gaji PPPK 2025 sesuai estimasi besaran gaji PPPK pada tahun 2024 dari golongan dari I hingga XVII.
Berikut perincian gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
- PPPK Golongan I = Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- PPPK Golongan II = Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- PPPK Golongan III = Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- PPPK Golongan IV = Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- PPPK Golongan V = Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- PPPK Golongan VI = Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- PPPK Golongan VII= Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- PPPK Golongan VIII = Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- PPPK Golongan IX = Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- PPPK Golongan X = Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- PPPK Golongan XI = Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- PPPK Golongan XII = Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- PPPK Golongan XIII = Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- PPPK Golongan XIV = Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- PPPK Golongan XV = Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- PPPK Golongan XVI = Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- PPPK Golongan XVII = Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
gaji PPPK golongan 1
gaji PPPK golongan 2
gaji PPPK naik
gaji PPPK naik 2025
rincian kenaikan gaji PPPK 2025
gaji PNS 2025
Gagal Seleksi CPNS 2024, Apakah Bisa Daftar Kembali di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2? Ini Kata BKN |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman Hasil Sanggah dan Cara Cek Hasil Sanggah PPPK 2024 Tahap 1 |
![]() |
---|
3 Cara Cek Hasil Sanggah Seleksi Administrasi PPPK 2024, Bisa lewat HP! |
![]() |
---|
Jadwal Resmi Pengumuman Hasil Sanggah PPPK 2024 Tahap 1, Begini Cara Ceknya di SSCASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.