UMP 2025
Menaker Naikkan UMP 2025 Lagi, Segini Perbandingan Tahun 2024 di Pulau Jawa, Jabar Berapa?
Menaker Naikkan UMP 2025 Lagi, Segini Perbandingan Tahun 2024 di Pulau Jawa, Jabar Berapa?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, memberikan sinyal bahwa UMP tahun 2025 bakal naik.
Pasalnya, pemerintah berupaya meningkatkan penghasilan pekerja dan memperhatikan dunia usaha.
Hal ini disebutkan langsung Menaker kabinet baru, Yassierli, yang menjelaskan bahwa besaran upah tidak mungkin menurun meski pemerintah masih mengkaji formulasi yang memungkinkan.
"Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Kendati begitu, besaran kenaikan upah belum dibahas. Hal ini mengingat Peraturan Menteri (Permen) yang menentukan formulasi pengupahan belum terbit.
Baca juga: Menaker Pastikan Ada Kenaikan UMP Secara Nasional di 2025 Sebesar 10 Persen, Segini Perkiraannya
"(Besarannya) belum, itu masih dibahas. (Formulasi masih dibahas) Permen belum tentu besok (terbit)," ungkapnya.
Ia pun tidak bisa menjanjikan bahwa aturan terkait formulasi itu terbit usai Presiden Prabowo selesai melawat ke luar negeri.
Hal yang pasti, besaran upah minimum tahun 2025 baru berlaku pada Januari tahun depan.
Yassierli tidak memungkiri, UMP turut dibahas dalam sidang kabinet sore tadi, meski secara umum.
Terkait tenggat waktu penetapan upah paling lambat selesai 21 November sesuai PP Nomor 51, ia menyebut bahwa kondisi saat ini berbeda.
Baca juga: Skema Fully Funded Bakal Dipakai dalam Proses Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Apa Itu?
"Ya kan kondisi sekarang enggak bisa dikejar karena produk hukum harus harmonisasi macem-macem. Kan yang penting berlakunya 1 Januari nanti," jelas dia.
Perbandingan UMP 2024 di Pualu Jawa
Sebanyak 38 kepala daerah tingkat provinsi telah menetapkan Upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Berikut perbandingan UMP 2024 di Pulau Jawa dari yang terbesar hingga terkecil.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menginstruksikan seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi menetapkan besaran UMP tahun 2024 pada 21 November 2023.
Baca juga: Prediksi Daftar UMP 2025 Jika Naik 10 Persen di 38 Provinsi, Menaker Akan Umumkan November Ini
Namun, seluruh gubernur daerah baru menyelesaikan penetapan UMP 2024 pada 24 November 2023.
Penetapan UMP 2024 yang paling terakhir adalah Provinsi Maluku.
UMP Maluku 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.949.953 atau naik sekitar Rp 137.125 dari UMP 2023 sebesar Rp 2.812.827.
Dengan demikian, UMP Maluku 2024 naik sebesar 4,88 persen dari tahun 2023.
Khusus di Pulau Jawa, semua gubernur daerah menetapkan UMP 2024 sesuai tenggat waktu.
Baca juga: UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024 Hanya Naik 1,41 Persen Jadi Rp 2.535.204, Lebih Kecil dari UMP Jabar
Dari daftar UMP 2024 tersebut, UMP Jakarta 2024 adalah yang tertinggi dibandingkan daerah lain.
- UMP Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381, naik 3,38 persen dibandingkan tahun 2023. Jakarta adalah satu-satunya provinsi dengan UMP yang menembus Rp 5 juta pada tahun 2024 ini. Dibandingkan daerah lain di Pulau Jawa, UMP 2024 Jakarta sangat timpang.
- Di Pulau Jawa, UMP 2024 terbesar kedua setelah Jakarta adalah UMP 2024 Banten. UMP 2024 Banten sebesar Rp 2.727.812 naik Rp 66.532. Dengan kenaikan itu, UMP 2024 Banten naik 2,50 persen dibandingkan tahun 2023.
Baca juga: UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024 Hanya Naik 1,41 Persen Jadi Rp 2.535.204, Lebih Kecil dari UMP Jabar
- Lalu UMP 2024 terbesar ketiga di Pulau Jawa adalah UMP Jawa Timur. UMP 2024 Jawa Timur sebesar Rp 2.165.244,30 naik Rp 125.000 atau 6,13 persen .
- Sementara itu, UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 2.125.897 naik Rp 144.115 atau 7,27 persen dibandingkan tahun 2023.
- Kemudian, UMP 2024 Jawa Barat sebesar Rp 2.057.495,17 naik Rp 70.825 atau 3,57 % dibandingkan tahun 2023.
- UMP 2024 Jawa Tengah adalah yang terkecil di Pulau Jawa. UMP 2024 Jawa Tengah sebesar Rp 2.036.947 naik 4,02 % dibandingkan tahun 2023.
UMP 2024
Berikut daftar UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia:
1. UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672; naik 1,38 % dibandingkan tahun 2023
2. UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915, naik Rp 99.122 (3,67 % )
3. UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52 % )
4. UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625 naik Rp 102.963
5. UMP 2024 Jambi, Rp 2.037.121, naik Rp 94.000 (3,2 % )
6. UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874, naik Rp 52.629 (1,55 % )
7. UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079, naik Rp 88.500 (3,38 % )
8. UMP 2024 Lampung, Rp 2.716.496, naik Rp 83.212 (3,160 % )
9. UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000 naik Rp 139.904 (4,06 % )
10. UMP 2024 Kepulauan Riau, Rp 3.402.492 (3,76 % )
11. UMP 2024 DKI Jakarta, Rp 5.067.381 (3,38 % )
12. UMP 2024 Jawa Barat, Rp 2.057.495,17 naik Rp 70.825 (3,57 % )
13. UMP 2024 Jawa Tengah, Rp 2.036.947 (4,02 % )
14. UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 2.125.897, naik Rp 144.115 (7,27 % )
15. UMP 2024 Jawa Timur, Rp 2.165.244,30 naik Rp 125.000 (6,13 % )
16. UMP 2024 Banten, Rp 2.727.812 naik Rp 66.532 (2,50 % )
17. UMP 2024 Bali, Rp2.713.672 naik Rp 100.000 (3,68 % )
18. UMP 2024 Nusa Tenggara Barat, Rp 2.444.067, naik Rp 72.660 (3,06 % )
19. UMP 2024 Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826, naik Rp 62.832 (2,96 % )
20. UMP 2024 Kalimantan Barat, Rp 2.702.616 (3,6 % )
21. UMP 2024 Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013, naik 8,84 %
22. UMP 2024 Kalimantan Selatan, Rp 3.282.812, naik Rp 132.835 (4,22 % )
23. UMP 2024 Kalimantan Timur, Rp 3.360.858 naik Rp 159.459 (6,20 % )
24. UMP 2024 Kalimantan Utara, Rp 3.361.653, naik 3,38 %
25. UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000 naik Rp 57.920 (1,67 % )
26. UMP 2024 Sulawesi Tengah, Rp 2.736.698, naik Rp 137.152 (8,73 % )
27. UMP 2024 Sulawesi Selatan, Rp 3.434.298,00 (1,45 % )
28. UMP 2024 Sulawesi Tenggara, Rp 2.885.964 naik Rp 126.980 (4,6 % )
29. UMP 2024 Gorontalo, Rp 3.025.100 naik 1,19 %
30. UMP 2024 Sulawesi Barat, Rp 2.914.958, naik Rp 43.163 (1,50 % )
31. UMP 2023 Maluku, Rp 2.949.953, naik Rp 137.125 (4,88 % )
32. UMP 2024 Maluku Utara, Rp 3.200.000, naik Rp 221.646,57 (7,5 % )
33. UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270 naik Rp 159.574 (4,14 % ).
34. UMP 2024 Papua Barat Rp 3.393.000 naik Rp 111.000 (0,3 % )
35. UMP 2024 Papua Tengah, Rp 4.024.270 Naik Rp 159.578 (4,13 % )
UMP provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Barat Daya dan Papua Pegunungan mengikuti daerah asal sebelumnya.(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.