CPNS 2024

4 Kode Pengumuman Hasil Tes SKD, Pahami dan Cermati Apakah Lulus Atau Tidak

4 Kode Pengumuman Hasil Tes SKD, Pahami dan Cermati Apakah Lulus Atau Tidak

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
4 Kode Pengumuman Hasil Tes SKD, Pahami dan Cermati Apakah Lulus Atau Tidak 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Dua hari lagi, peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanggun anggaran 2024, akan kembali mendengar hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dimana jika dilihat dalam jadwal resmi BKN, Pengumuman SKD akan berlangsung pada 14 November lusa.

Adapun, peserta yang dinyatakan lulus seleksi SKD CPNS 2024 maka berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Namun, kelulusan tersebut belum menentukan peserta untuk bisa masuk ke tahap perangkingan menuju SKB CPNS 2024.

Dalam pelaksanaan SKB CPNS 2024 peserta harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Baca juga: Takut Tak Lulus SKD CPNS 2024?Tenang MenPANRB Keluarkan Ketentuan untuk Ikut SKB Lagi, Ini Syaratnya

Yakni memiliki nilai TWK, TIU, TKP yang memenuhi nilai ambang batas dan tertinggi di formasinya.

Sebab, dalam setiap instansi pemerintahan, peserta yang berhak lanjut ke tahap SKB akan diambil 3 kali jumlah formasi dengan nilai tertinggi tersebut.

Kelulusan tersebut bisa peserta lihat jika semuanya sudah selesai melaksanakan SKD CPNS 2024 dan akan diumumkan mulai 17 hingga 19 November 2024.

Adapun dalam pelaksanaan seleksi tersebut, panitia akan menggunakan beberapa kode huruf sebagai tanda dari jawaban hasil para peserta.

Bagi peserta ini adalah hal wajib yang perlu diketahui, untuk bisa mengetaui apakah dirinya berhak melaju pada seleksi selanjutnya atau tidak.

Baca juga: Bisakah Peserta SKD CPNS 2024 Lolos ke Tahap SKB Tanpa Passing Grade?

Selain itu juga kode tersebut berguna untuk menentukan kelulusan dan masuk dalam tahap perangkingan.

Lantas apa saja kode yang digunakan panitia dalam pelaksanaan seleksi SKD?, berikut penjelasannya.

Kode Keterangan Lulus/Tidak di Seleksi CPNS 2024

• P/L adalah bagi peserta yang memiliki nilai memenuhi ambang batas SKD dan berhak untuk ikut ke tahap SKB

• P adalah bagi peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD namun tidak berhak untuk lanjut ke tahap SKB

Baca juga: Cara Mudah Lihat Peringkat Hasil Tes SKD CPNS 2024, Bisa Cek di HP

• TL adalah bagi peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved