Gaji KPPS Pilkada

Gaji Ketua dan Anggota KPPS di Pilkada Tahun 2024, Beda Tipis

Belum Banyak yang Tahu!, Ternyata Segini Gaji Anggota KPPS di Pilkasa Kali Ini , Bisa Capai Sejuta

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribunpriangan.com/Padna
Suasana saat pelantikan calon anggota KPPS di Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, Kamis (7/11/2024). 

Dengan begitu, maka dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan. 

Berikut tugas KPPS yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  • Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Wewenang

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kewajiban

  • Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan

Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan

Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan

Demikian gaji KPPS Pilkada 2024 dan beberapa tugas yang perlu diperhatikan.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved