Gaji KPPS Pilkada

Belum Banyak yang Tahu! Ternyata Segini Gaji Anggota KPPS di Pilkada Kali Ini, Kurang dari Sejuta

Belum Banyak yang Tahu! Ternyata Segini Gaji Anggota KPPS di Pilkada Kali Ini, Kurang dari Sejuta

Tribunpriangan.com/Padna
Suasana saat pelantikan calon anggota KPPS di Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, Kamis (7/11/2024). 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Salah satu elemen penting dalam proses demokrasi ini adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Seperti yang diketahui, Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilakukan hari ini, Kamis (7/11/2024).

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. 

Pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), anggota KPPS yang bertugas sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua dan enam anggota.

Nantinya, KPPS akan bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara saat hari pemungutan Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Baca juga: Daftar Lengkap Prakiraan Besaran Gaji PNS 2025 Setiap Golongan Setelah Rencana Kenaikan Tahun Depan

Anggota KPPS akan bertugas hanya satu bulan, yakni mulai 7 November hingga 8 Desember 2024. 

KPPS memiliki peran krusial dalam memastikan jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan lancar, jujur, dan adil.

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024, pelantikan pelantikan KPPS Pilkada 2024 dilaksanakan pada 7 November 2024. 

Sementara itu, masa kerja KPPS mulai 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.

Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Latas berapakah ketetapan gaji yang akan didapatkan para anggota KPPS pada Pilkada tahun ini?

Sebelum mengetahui gaji untuk mengetahui tugas, wewenang, dan kewajiban.

Baca juga: Gaji PNS Golongan 1a Setelah Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2025

Tugas, Wewenang, Kawajiban Anggota KPPS

1. Tugas KPPS

Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Pelaksanaan tugas tersebut harus dilakukan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved