Pilkada 2024

Anggota KPPS Kumpul! Ini Rincian Tugas Anggota KPPS 1-7 dalam Pilkada 2024 yang Harus Diketahui

Berikut Ini Dia Rincian Tugas Lengkap Anggota KPPS 1-7 dalam Pilkada 2024 yang Harus Diketahui

Tribunpriangan.com/Padna
Suasana saat pelantikan calon anggota KPPS di Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, Kamis (7/11/2024). 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di setiap daerah, akan ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang membantu jalannya Pilkada 2024 agar berjalan dengan lancar.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut KPPS adalah pelaksana Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pilkada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), anggota KPPS yang bertugas sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua dan enam anggota.

Nantinya, KPPS akan bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara saat hari pemungutan Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Dalam hari-H Pilkada 2024 nanti, ke tujuh orang anggota KPPS tersebut memiliki tugasnya masing-masing.

Tugas ini harus mereka emban agar tercipta Pilkada yang aman dan lancar dari awal pelaksanaan hingga perhitungan suara nantinya.

Lantas, apa saja tugas KPPS 1-7 di Pilkada 2024? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Profil Ahmad Syaikhu Calon Gubernur Jawa Barat di Pilkada Jabar 2024, Mantan Wakil Wali Kota Bekasi

Tugas KPPS 1-7 di Pilkada 2024

1. KPPS 1 (Ketua KPPS)

  • Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
  • Menandatangani surat suara.
  • Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.
  • Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos.
  • Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
  • Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

    Baca juga: KPU Camis Akomodir Penyandang Disabilitas jadi Petugas Sorlip Surat Suara untuk Pilkada 2024

2. Anggota KPPS 2 dan 3

  • Mengisi informasi kecamatan, desa, dan nomor TPS pada surat suara.
  • Membantu Ketua KPPS dalam mencatat, membuka surat suara, dan menghitung suara sah dan tidak sah.
  • Mengisi formulir dan rekap suara di Model C dan Model C1 plano.

Baca juga: Ratusan Warga Dilibatkan dalam Sortir Lipat Surat Suara untuk Pilkada 2024 di Ciamis

3. Anggota KPPS 4

  • Menjaga ketertiban di TPS jika tidak ada petugas LINMAS.
  • Memeriksa nama pemilih dan membantu membuka kotak suara, serta menyusun surat suara untuk penghitungan.

Baca juga: Belum Banyak yang Tahu! Ternyata Segini Gaji Anggota KPPS di Pilkada Kali Ini, Kurang dari Sejuta

4. Anggota KPPS 5

  • Mengarahkan pemilih ke bilik suara kosong.
  • Membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.

Baca juga: Pertahankan Elektabilitas di Pilkada Garut 2024, Timses Syakur-Putri Siaga Penuh Jelang Pencoblosan

5. Anggota KPPS 6

  • Membantu pemilih memasukkan surat suara ke kotak sesuai jenisnya.
  • Mengarahkan pemilih untuk keluar TPS setelah mencelupkan jari ke tinta, memastikan surat suara disimpan dengan benar.

Baca juga: Siap-siap Pencoblosan Pilkada 2024, Ribuan KPPS di Pangandaran Dilantik dan Diambil Sumpah

6. Anggota KPPS 7

  • Memastikan pemilih mencelupkan jari ke dalam tinta sebagai bukti memilih dan menjaga ketertiban jika tidak ada petugas LINMAS.

 

Nah Tribuners, itu dia tugas dari KPPS 1-7 yang perlu diketahui dalam Pilkada 2024.

Setiap anggota memiliki peran penting dalam memastikan pemungutan suara berjalan tertib, sah, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved