Gaji Pensiunan PNS

Mengapa Gaji Pensiunan PNS Bulan November 2024 Belum Cair? Bisa Jadi Dikarenakan 2 Hal Ini

Berikut Mengapa Gaji Pensiunan PNS Bulan November 2024 Belum Cair? Bisa Jadi Dikarenakan 2 Hal Ini

TribunGayo.com
Mengapa Gaji Pensiunan PNS Bulan November 2024 Belum Cair? Bisa Jadi Dikarenakan 2 Hal Ini 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya di bulan November 2024 ini, sejumlah kebahagian tengah dirasakan oleh para masyarakat Indonesia, termasuk para pensiunan PNS.

Pasalnya, di tanggal 1 November 2024 kemarin, akhirnya para pensiunan PNS mendapatkan gaji pensiunan oleh Taspen.

Adapun nominal yang diterima oleh pensiunan PNS tentu berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerjanya ya.

Namun ternyata, gaji pensiunan PNS yang cair pada 1 November 2024 diketahui masih ada pensiunan PNS yang mengeluhkan jika belum mendapatkan gaji tersebut.

Bahkan, menurut pantauan tim TribunPriangan.com di akun Instagram resmi PT Taspen, banyak dari anak pensiunan PNS berkomentar terkait gaji pensiunan orang tua mereka belum cair.

Lantas, apa penyebab gaji pensiunan PNS di bulan November 2024 belum cair?

Baca juga: Gaji PNS Akan Naik di Tahun 2025, Bagaimana dengan Nasib Gaji Pensiunan PNS? Akankah Naik Juga?

Baca juga: Segini Besaran Gaji PNS Golongan 1a Setelah Adanya Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025

Penyebab Gaji Pensiunan PNS Bulan November 2024 Belum Cair

Tribuners, ternyata untuk masalah gaji pensiunan PNS di bulan November 2024 belum cair, diakibatkan oleh dua sebab.

Penyebab tersebut langsung diinformasikan oleh PT Taspen dalam website resmi berisi FAQ atau pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan pensiunan PNS.

Berikut rincian dua penyebab tersebut:

Baca juga: Peraturan Presiden Soal Gaji PNS dan PPPK, Tahun 2025 Akan Alami Kenaikan, Ada Rincian Gaji Terbaru

1. Pensiunan PNS belum melakukan otentikasi Taspen

Penyebab yang pertama yaitu pensiunan PNS belum melakukan otentikasi Taspen.

Otentikasi Taspen merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pensiunan PNS secara berkala.

Pasalnya, otentikasi Taspen ini adalah proses verifikasi data yang bertujuan agar dana pensiunan diterima oleh yang berhak.

Ada 3 waktu otentikasi Taspen yang perlu disesuaikan oleh para pensiunan. Berikut rinciannya:

- Otentikasi Taspen sebulan sekali, wajib dilakukan oleh penerima tunjangan janda/duda/yatim veteran.

- Otentikasi Taspen dua bulan sekali, wajib dilakukan oleh penerima tunjangan veteran sendiri dan pensiun janda/duda/yatim yang tidak memiliki ahli waris tertunjang.

- Otentikasi Taspen tiga bulan sekali, wajib dilakukan oleh penerima pensiun sendiri yang tidak mempunyai ahli waris tertunjang (anak/pasangan).

Baca juga: Nominal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025, Lengkap Semua Golongan

2. Pensiunan PNS belum mengirimkan kembali formulir Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) ke kantor Taspen

Penyebab yang ke-2 adalah pensiunan PNS belum mengirimkan kembali formulir Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) ke kantor Taspen.

Sebagai informasi, SPTB Taspen ini adalah bentuk autentikasi yang diberlakukan bagi penerima dana pensiunan.

Saat ini, PT Taspen telah melakukan digitalisasi layanan SPTB melalui terbitnya aplikasi E-SPTB sejak Mei 2024 lalu.

Aplikasi tersebut pun dibuat untuk mempermudah pensiunan janda/duda dalam melaporkan tanda bukti diri, update data diri peserta, serta update data keluarga.

Pensiunan PNS dapat mengunduh aplikasi E-SPTB melalui Google Play Store yang terdapat di smartphone.

Namun sebelumnya, ada beberapa kriteria pengisi E-SPTB, seperti:

- Penerima pensiun janda/duda

- Batasan usia pensiun janda kurang dari 60 tahun dan batasan pensiun duda kurang dari 70 tahun

Baca juga: Gaji PNS Golongan 3a Setelah Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025

Pada FAQ resmi PT Taspen pun juga disebutkan bawha pembayaran gaji pada bulan berkenaan merupakan pembayaran susulan yang artinya dana dibayarkan setelah tanggal 15.

Pembayaran gaji susulan hanya berlaku pada bulan berkenaan dan kedepannya akan dibayarkan pada awal bulan.

Nah Tribuners, itu dia penjelasan kenapa gaji pensiunan PNS bulan November 2024 belum cair. Semoga bermanfaat. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved