CPNS 2024
Senangnya CPNS dan PPPK 2024 Jika Lolos, Tahun 2025 Gaji PNS dan PPPK Alami Kenaikan, Ini Rinciannya
Berikut ini info Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025 Alami Kenaikan, Ini Rincian Gaji Terbarunya, yang pasti akan bikin senang peserta CPNS dan PPPK
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Senangnya CPNS dan PPPK 2024 Jika Lolos, di Tahun 2025 Gaji PNS dan PPPK Alami Kenaikan, Ini Rinciannya
Berikut ini info Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025 Alami Kenaikan, Ini Rincian Gaji Terbarunya, yang pasti akan bikin senang peserta CPNS dan PPPK
Ini jadi kabar gembira untuk para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Pasalnya, jika nanti para peserta baik CPNS dan PPPK yang berhasil masuk menjadi PNS dan PPPK 2024, akan mendapatkan kenaikan gaji tahun 2025 lho.
Gaji PPPK tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.
Jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024 lalu, gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.
Baca juga: Peserta Wajib Tahu! Ada Ketentuan Tambahan di Tahap SKB CPNS 2024, Simak Ini Kisinya
Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Lantas, berapa besaran gaji PNS dan PPPK di tahun 2025 setelah mengalami kenaikan? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Besaran Gaji PNS 2025
Berikut rincian gaji PNS sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Baca juga: Tidak Lulus SKD CPNS, Apa Bisa Daftar Lagi di Gelombang I PPPK 2024? Ini Ketentuannya
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia = Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Gaji PNS Golongan Ib = Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Gaji PNS Golongan Ic = Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Gaji PNS Golongan Id = Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa = Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Gaji PNS Golongan IIb = Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Gaji PNS Golongan IIc = Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Gaji PNS Golongan IId = Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Baca juga: Sudah Selesai Tes SKD CPNS 2024, Kapan Waktu yang Tepat untuk Bisa Download Sertifikat?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.