Sebuah Rumah di Cimalaka Sumedang Jadi Tempat Pembuatan Obat Terlarang, BNN Temukan 8 Karung

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap pabrik obat terlarang di Sumedang, Jawa Barat. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/kiki andriana
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap pabrik obat terlarang di Sumedang, Jawa Barat.  

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap pabrik obat terlarang di Sumedang, Jawa Barat. 

Industri rumahan obat terlarang itu berlokasi di Jalan Raya Citimun, Desa Trunamanggala, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. 

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun Tribun, dari penggerebekan pada Senin (4/11/2024) itu, BNN menemukan 8 kantung besar berisi obat terlarang siap edar.

Selain menyita barang bukti obat terlarang, BNN pun menangkap tujuh orang terduga pembuat pil haram yang diproduksi di rumah bernomor 201 tersebut.

Tujuh tersangka pembuat pil haram diamankan pihak berwajib ke Mapolres Sumedang. 

Erwin Husni, Ketua RT di salah satu perumahan yang berlokasi di samping rumah tersebut mengatakan, penggerebekan dilakukan oleh BNN RI, dan BNN Jawa Barat.

"Awalnya saya tahu dari warga. Pas ke lokasi sudah banyak orang. Penggerebekan dimulai sekitar pukul 16.45," " kata Erwin Husni kepada Tribun, di lokasi, Senin malam.

Erwin mengatakan, rumah dijadikan  tempat pembuatan obat terlarang tersebut baru tiga minggu disewa oleh pria yang mengaku bernama Erlan. 

"Rumah tersebut baru tiga minggu disewa, pria tersebut ngakunya dari Majalengka," katanya.(*) 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved