CPNS 2024

Lengkap! Berikut Rincian Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, dan Anggota Polisi di Tahun 2025

Berikut Ini Lengkap! Berikut Rincian Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, dan Anggota Polisi di Tahun 2025

Belitungpos.com
Lengkap! Berikut Rincian Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, dan Anggota Polisi di Tahun 2025 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak terasa ya sebentar lagi kita semua akan segera memasuki tahun 2025.

Yang mana, di tahun tersebut kita semua berharap adanya kelancaran ekonomi dan kehidupan akan jauh lebih baik di tahun sebelumnya.

Namun, khusus untuk kelancaran ekonomi di tahun 2025 ini ternyata bisa diprediksikan akan jauh lebih meningkat lho dari tahun 2024.

Pasalnya, menurut informasi yang tengah beredar jika di tahun 2025 ini untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan juga Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mengalami kenaikan lho di tahun depan.

Gaji PPPK tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca juga: Alhamdulillah, Gaji TNI dan Polisi Tahun 2025 Alami Kenaikan, Ini Rincian Gajinya Lengkap!

PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.

Jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024 lalu, gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.

Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

Lantas, berapa besaran gaji untuk PNS, PPPK, TNI dan Polisi di tahun 2025 setelah mengalami kenaikan? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Aturan Kenaikan Gaji PNS dan PPPK, Tahun 2025 Bakal Alami Kenaikan, Cek Rincian Gaji Terbarunya

Besaran Gaji PNS 2025

Berikut rincian gaji PNS sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

 

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan Ia = Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Gaji PNS Golongan Ib = Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Gaji PNS Golongan Ic = Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Gaji PNS Golongan Id = Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

 

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan IIa = Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Gaji PNS Golongan IIb = Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Gaji PNS Golongan IIc = Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Gaji PNS Golongan IId = Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved