Tersangka Kasus Korupsi

Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap Intel Kejagung Saat Santai dengan Keluarga di Sumedang

Eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono, tersangka kasus korupsi Jalur Kereta Api (KA) ditangkap intel Kejagung

Editor: Machmud Mubarok
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Prasetyo Boeditjahjono saat Ditangkap Kejaksaan Agung RI, Minggu (3/11/2024). 

Dalam proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, PB juga mendapatkan fee melalui PPK Terdakwa Akhmad Afif Setiawan (yang masih dalam persidangan) sebesar Rp 1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp 1,4 miliar.

Prasetyo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama 3 Pekan, Kejagung Ikuti Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/11/04/08475061/selama-3-pekan-kejagung-ikuti-eks-dirjen-kemenhub-prasetyo-boeditjahjono.

 

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved