CPNS 2024

Panduan Cara Cetak Sertifikat SKD CPNS 2024, Bisa Dipakai di Seleksi CPNS Tahun Berikutnya

Berikut Ini Dia Panduan Cara Cetak Sertifikat SKD CPNS 2024, Bisa Dipakai di Seleksi CPNS Tahun Berikutnya

TribunJatim/sertifikat.bkn.go.id
Panduan Cara Cetak Sertifikat SKD CPNS 2024, Bisa Dipakai di Seleksi CPNS Tahun Berikutnya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 sampai hari ini masih terus berlangsung.

Sebagai informasi, jika pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 ini sudah berlangsung dari 16 Oktober 2024 hingga berkahir pada 14 November 2024 tergantung jadwal setiap instansi.

Selain itu, bagi para peserta yang sudah melaksanakan tes SKD CPNS 2024 ini, dapat melihat langsung skor setelah selesai mengerjaan SKD CPNS 2024.

Yang mana, para peserta pun saat ini sudah bisa juga untuk mengunduh sertifikat SKD setelah melaksakan SKD CPNS 2024.

Para peserta bisa langsung mengunduh sertifikat SKD CPNS 2024 di situs resmi Sertifi-CAT BKN. Namun untuk hasil pasti kelulusan akan diumumkan selanjutnya.

Lantas, seperti apa cara unduh sertifikat SKD CPNS 2024 tersebut? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2024 Sudah Terlampaui, Namun Belum Tentu Lolos SKB, Kok Bisa?

Baca juga: KTP Hilang Saat Akan Laksanakan Tes SKD CPNS 2024? Begini Solusi dari BKN

Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024

Peserta yang telah melaksanakan ujian dapat mengunduh sertifikat sebagai tanda bukti keikutsertaan SKD CPNS 2024, begini caranya:

1. Buka laman Serticat BKN di tautan https://sertificat.bkn.go.id/

2. Masukkan nomor induk kependudukan

3. Masukkan nomor peserta ujian

4. Pilih tipe seleksi bagian "Calon Pegawai Negeri Sipil"

5. Klim tombol "Unduh". Dokumen sertifikat nilai SKD CPNS akan terunduh secara otomatis dengan file berbentuk Jpg.

Baca juga: Cara Cek Asli atau Palsu Sertifikat SKD CPNS 2024

Baca juga: 2 Cara Cek Jumlah Pesaing SKD CPNS 2024 di Tiap Formasi

Bisa Dipakai di Seleksi CPNS Tahun Berikutnya

Tribuners, seperti yang sudah dikutip dari laman Kompas.com dan seperti yang sudah dikatakan langsung oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, jika untuk nilai SKD 2024 masih bisa digunakan untuk periode seleksi berikutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved