CPNS 2024

Beredar Video Peserta SKD CPNS 2024 Datang Telat Viral di Medsos, Begini Sanksi yang Akan Diberikan

Berikut Beredar Video Peserta SKD CPNS 2024 Datang Telat Viral di Medsos, Begini Sanksi yang Akan Diberikan

TRIBUNNEWS.COM/WAHID NURDIN
Beredar Video Peserta SKD CPNS 2024 Datang Telat Viral di Medsos, Begini Sanksi yang Akan Diberikan 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, sampai hari Rabu, 23 Oktober 2024 hari ini, para peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 masih terus dilaksanakan.

Pasalnya, jika untuk pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 ini sudah berlangsung dari mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Jadi, masih ada waktu yang cukup panjang hingga 14 November 2024 untuk pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 ini.

Nah Tribuners, perihal pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 ini, viral di media sosial banyak video yang berisikan para peserta baik pria maupun wanita datang terlambat ke lokasi ujian SKD.

Padahal, para peserta sudah diingatlah oleh surat atau pedoman pelaksanaan tes SKD CPNS bahwa peserta jangan sampai datang telat saat ujian SKD CPNS 2024.

Video para peserta SKD pun viral dan kini sudah banyak video-video serupa yang ramai di media sosial TikTok.

Lantas, bagaimana jika peserta tidak hadir saat pelaksanaan tes? Adakah sanksi jika tidak datang tes SKD CPNS?

Baca juga: Dokumen Apa Saja yang Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2024, Berikut Daftarnya, Jangan Sampai Lupa

Baca juga: Bagaimana Aturan Penggunaan Celana Panjang atau Rok bagi Peserta Tes SKD CPNS 2024?

Sanksi Peserta yang Datang Terlambat Saat SKD CPNS 2024

Tribuners, seperti yang sudah ramai dimana-mana perihal video peserta SKD yang datang terlambat ke lokasi ujian, ini bisa menjadi pengingat untuk kita semua.

Jadi, sebagai peserta jangan sampai telat untuk datang ke lokasi ujian SKD.

Sesuai kebijakan BKN, peserta tes SKD wajib hadir tepat waktu.

Peserta bisa hadir 60 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.

Apabila peserta terlambat hadir maka pihak panitia berhak memberikan sanksi.

Baca juga: Ketentuan Ukuran Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024, Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes

Sebagaimana tertuang pada pengumuman BKN nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024.

Peserta SKD 2024 yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian seleksi.

Artinya, peserta telah dianggap gugur dan tidak bisa lanjut ke tahap seleksi berikutnya.

Begitu pun juga untuk peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen yang diminta, mereka pun juga tidak boleh ikut pelaksanaan ujian sebagaimana mestinya.

Baca juga: Selain Passing Grade, Peserta Harus Ranking Tertinggi supaya Lulus SKD CPNS 2024

Oleh karena itu, untuk menghindari sanksi tersebut peserta bisa mentaati aturan ujian SKD di antarnya.

- Datang tepat waktu minimal 60 menit sebelum ujian SKD.

- Membawa KTP saat ujian

- Mencetak kartu ujian SKD

- Berpakaian rapih dan sopan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Ternyata Durasi Pengerjaan Soal SKD CPNS 2024 Hanya 100 Menit, Jangan Sampai Keteteran

Nah Tribuners, itu dia sanksi tegas yang akan diberikan oleh panitia kepada peserta yang datang terlambat ke lokasi ujian SKD CPNS 2024.

Jadi, tetap patuhi tata tertib yang ada dan jangan sampai telat datang ke lokasi ujian ya. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved