Senin, 20 April 2026

CPNS 2024

Seleksi PPPK Kemenag 2024: Kriteria Peserta, Syarat, Jadwal, dan Tata Cara Daftarnya

Seleksi PPPK Kemenag 2024: Kriteria Peserta, Syarat, Jadwal, dan Tata Cara Daftarnya

Kolase Tribun Priangan
Seleksi PPPK Kemenag 2024: Kriteria Peserta, Syarat, Jadwal, dan Tata Cara Daftarnya 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Setelah riuh dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta CPNS beberapa waktu belakangan ini, Pemerintah kini kembali bekerja keras untuk babak baru.

Pada babak ini giliran peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang akan menghadapi proses pendaftaran.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, seleksi pendaftaran PPPK baru saja dibuka pada Senin (21/10/2024) kemarin.

Adapun seleksi nasional program tahunan pemerintah ini masih akan dibuka hingga Senin (4/11/2024) mendatang.

Berbagai instansi dikabarkan juga telah mengumumkan kebutuhan formasinya, salah satu diantaranya adalah Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 di Kemenag Terbaru, Kini Sudah Resmi Dibuka

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, seleksi PPPK 2024 hanya ditujukan untuk dua kategori pelamar. 

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024.

Kategori pertama, yaitu eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. 

Sementara kategori kedua yakni Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah saat mendaftar. 

“Pendaftaran PPPK Kemenag Tahap I ini dibuka hari ini sampai 4 November 2024. Ada 89.781 formasi yang tersedia, dibuka bagi eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang ada dalam datebase BKN,” ucap Dhani dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (21/10/2024).

Baca juga: Ada Syarat Wajib Memakai Pita Hijau Saat Tes SKD CPNS Kemenag 2024 Besok, Ini Aturan Penggunaannya!

Link dan syarat pendaftaran PPPK Kemenag 2024 

Proses pendaftaran PPPK Kemenag 2024 dilakukan secara daring atau online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.  Sejumlah persyaratan juga perlu dipenuhi oleh calon pendaftaran agar bisa lolos ke tahap selanjutnya. 

Adapun syarat umum pendaftaran PPPK Kemenag 2024 adalah sebagai berikut: 

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan Pelamar lulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat atau Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat atau Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli.
  6. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama. Dalam hal Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli tidak ditemukan, maka dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. 
  7. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama Pelamar lulusan Ma’had Aly yang memiliki Ijazah asli dari Ma’had Aly yang memiliki izin operasional atau Sertifikat hasil asesmen dari Kementerian Agama
  8. Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Agama
  10. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
  11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
  12. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
  13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: 
    • Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama 
    • Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang asisten ahli
    • Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor
    • Paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor
    • Paling singkat 5 (lima) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor kepala 

Baca juga: Daftar Rincian Setiap Daerah Jadwal Tes SKD CPNS Kemenag

14. Kebutuhan PPPK dapat dilamar oleh penyandang disabilitas dengan ketentuan pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar 

15. Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) jenis pengadaan PPPK pada 1 (satu) instansi, dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran 

16. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama. 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved