BPJS Kesehatan

Cara Daftar Program JKN Agar Biaya Kesehatan Jadi Gratis, Bisa Daftar Offline dan Online

Berikut Ini Dia Cara Daftar Program JKN Agar Biaya Kesehatan Jadi Gratis, Bisa Daftar Offline Maupun Online

Kompas.com
Cara Daftar Program JKN Agar Biaya Kesehatan Jadi Gratis, Bisa Daftar Offline Maupun Online (DOK. SHUTTERSTOCK/SHALSTOCK) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah akan terus berupaya menghadirkan program-program yang bermanfaat untuk para warganya.

Salah satu porgram pemerintah yang kini sudah berjalan adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

JKN BPJS Kesehatan ini hadir sebagai program yang telah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia.

Maka dari itu, Tribuners jangan sampai ketinggalan karena tidak memiliki JKN BPJS Kesehatan.

Sebagai informasi, jika untuk pendaftaran peserta BPJS Kesehatan mandiri ini pun bisa dilakukan secara offline ke kantor BPJS terdekat dan online via Mobile JKN lho.

Baca juga: Potret Satu Dekade Berikan Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan Gelar Media Workshop

Jika telah terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan akan membayar iuran perbulan secara mandiri.

Manfaatnya dari program ini ialah kesehatan tingkat pertama perawatan rawat inap intensif atau non-intensif. Peserta BPJS juga mendapatkan rujukan untuk perawatan lanjutan seperti rawat jalan dan rawat inap.

Lantas, bagaimana tahapan mendaftar program JKN BPJS Kesehatan via offline maupun online ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: SYARAT BARU Buat SKCK Harus Aktif BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Agustus 2024

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan

1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) danKartu Keluarga (KK).

2. Siapkan buku tabungan Bank yang mendukung autodebit dari BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA (rekening yang digunakan bisa milik Kepala Keluarga atau anggota keluarga di dalam Kartu Keluarga).

3. Untuk Warga Negara Asing (WNA), siapkan paspor dan izin kerja yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

4. Calon peserta wajib melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu minimum 14 hari dan maksimum 30 hari setelah pendaftaran.

Baca juga: Segera Lamar Lowongan di BPJS Kesehatan Sebelum 15 Juni 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Offline

1. Calon peserta dapat langsung mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved